Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) tengah memeriksa ratusan importir yang ditengarai mengendapkan kontainer barang mereka di pelabuhan lebih dari lima hari. Hal itu merupakan buntut dari kekesalan Presiden Joko Widodo ihwal lamanya proses bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Staf Khusus Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa data 700 importir dengan kepemilikan 1.000 kontainer.
Menurut Ardiansyah, mereka ialah para importir yang pengurusan dwelling time-nya memakan waktu melampaui lima hari.
Ia mencontohkan ada kontainer yang memerlukan dwelling time sampai 21 hari. Padahal, izin rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah terbit sejak dua hari sebelum kapal yang mengangkut kontainer bersangkutan bersandar. Bahkan, sampai kapal bersandar, dokumen kepabeanan kontainer itu tidak segera diurus oleh importir.
Padahal, sudah ada sistem daring Indonesia National Single Window yang sedianya memudahkan importir mengurus dokumen-dokumen terkait. Jika para pelaku usaha itu membandel, pemerintah mengultimatum akan mencabut izin importir terdaftar bersangkutan.
Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Ahmad Ridwan Tento tidak menampik urgensi pembenahan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, pemerintah diminta menelaah terlebih dahulu permasalahan yang dihadapi para importir yang diduga mengendapkan barang terlalu lama.
"Terkadang importir juga terkendala birokrasi, misalnya soal pembayaran. Barang sudah tiba, tapi dokumennya terlambat. Akhirnya mereka harus menunggu dan itu yang membuat barang tertahan," tutur Ridwan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia pun menyoroti belum sinkronnya regulasi antara 18 kementerian/lembaga yang berurusan langsung dengan kegiatan ekspor impor melalui pintu pelabuhan.
Ridwan mempertanyakan sikap Kementerian Perdagangan yang seolah membatasi 'parkir' tidak lebih dari lima hari.
Jika merujuk pada kebijakan otoritas pelabuhan di 2014, penempatan peti kemas di terminal di Pelabuhan Tanjung Priok dibatasi sampai tujuh hari sebelum dipindahkan.
"Acuan waktu saja beda, ini membuat importir juga bingung," ucap Ridwan.
Ia pun meminta setiap instansi yang terlibat untuk menyamakan persepsi dan membuat service level agreement (SLA) yang jadi acuan dasar. Tidak hanya itu, pelayanan mestinya beroperasi 24 jam agar pengurusan dokumen perizinan optimal.
Ridwan mencontohkan sejauh ini importir hanya bisa mengambil delivery order (DO) maksimal pukul 15.00 WIB. Begitu pula dengan depo peti kemas yang tidak siaga 24 jam.
"Importir pada dasarnya ingin cepat, kok. Kami juga ingin barang segera didistribusikan," pungkasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved