Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi akan keluar pekan ini. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam bentuk peraturan menteri (permen) itu nantinya akan memperjelas implementasi penurunan harga gas industri yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III dan semestinya berlaku sejak awal tahun ini.
"Pekan ini keluar permennya, tapi kan masih ada proses lainnya lagi (termasuk administrasi untuk pengesahan) yang harus dilalui," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin (Senin, 6/6).
Kendati demikian, substansi teknis yang diatur dalam permen tersebut cenderung menyasar penjualan gas langsung dari produsen atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ke industri pengguna gas, dalam artian tanpa perantara (trader).
Sementara itu, terhadap revisi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG), Agus mengatakan prosesnya tetap berjalan paralel seiring dengan akan diterbitkannya permen tersebut. Hanya, dia belum bisa memastikan kapan revisi PJBG rampung.
Sebagai informasi, pemerintah terlebih dahulu menyisir 15 PJBG dari 31 PJBG di kawasan Jawa dan Sumatra yang harga jualnya berpotensi diturunkan lantaran di kisaran US$6,31 hingga US$8,22 per juta British thermal unit (mmbtu).
"Secara paralel (revisi harga kontrak PJBG) kita lakukan. Soal penerimaan negara, masih dikaji," imbuhnya.
Nantinya, saat harga jual gas berada di atas US$6 per mmbtu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam beleid baru tersebut, Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan harga gas tertentu melalui koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Di akhir 2015, pelaku usaha pengguna gas bumi dan Kementerian Perindustrian telah merumuskan harga gas yang efisien bagi industri tetapi juga tidak merugikan penerimaan negara. Keputusan bersama itu sudah tertuang di dalam surat yang dikirimkan Kemenperin kepada Kementerian ESDM pada 11 November 2015.
Dalam surat itu, usul harga ideal gas yang bisa dibeli industri sebesar US$7,18 per mmbtu di Jawa dan US$8,9 per mmbtu di Sumatra Utara.
Pelaku usaha pun mengusulkan pengaturan harga itu juga mencakup penurunan biaya distribusi yang dibebankan badan usaha gas. Saat ini harga gas yang dibeli pelaku usaha dari perusahaan distribusi dan transmisi gas di kisaran US$9,1 per mmbtu dengan rincian dari rata-rata harga gas hulu US$7,56 per mmbtu plus biaya distribusi Rp700 per meter kubik.
Tujuh industri prioritas
Dalam menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin meyakini turunan Perpres 40/2016 itu akan sangat membantu industri dalam negeri.
Salah satunya karena ada ruang untuk peninjauan harga, sesuai dengan nilai keekonomian industri pengguna. Namun, itu tetap menjadi kewenangan Menteri ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
"Penetapan harga memperhatikan daya saing industri serta harga gas yang berkembang di pasar domestik dan internasional. Dengan demikian diharapkan, industri yang cost structure-nya sangat bergantung pada perubahan harga gas diharapkan berdaya saing dan memberikan multiplier effect di dalam negeri dalam menghadapi persaingan global," paparnya.
Hingga kini ada tujuh industri yang bakal mendapat harga gas bumi khusus pascapenerbitan beleid baru itu, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.(E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved