OTORITAS Jasa Keuangan (OJK)mulai melakukan pengawasan terhadap 50 kelompok konglomerasi keuangan terdaftar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola keuangan yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014.
"Selama tiga bulan ke depan, OJK akan mengundang para pemimpin konglomerasi keuangan terdaftar tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Gedung Bank Indonesia, kemarin.
Nelson menjelaskan 50 konglomerasi keuangan terdaftar itu terdiri dari 35 entitas utama sektor perbankan, 1 entitas utama pasar modal, 13 entitas utama industri keuangan nonbank, dan 1 lembaga jasa keuangan khusus.
"Yang pertama kali kita panggil Astra International Group. Dari hasil pemanggilan disimpulkan mereka telah melaksanakan ketentuan peraturan OJK," papar Nelson.
Total aset 50 kelompok konglomerasi keuangan terdaftar itu mencapai Rp5.124 triliun, setara 70,5% total aset industri jasa keuangan Indonesia yang sebesar Rp7.289 triliun.
Sebanyak 18 konglomerasi memiliki total aset Rp10 triliun sampai Rp80 triliun, 8 konglomerasi beraset Rp80 triliun-Rp200 triliun, dan 6 konglomerasi beraset di atas Rp200 triliun.
Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai dengan pengawasan terintegrasi akan tercipta rasa aman yang lebih tinggi bagi konsumen sehingga kepercayaan meningkat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan perkembangan global telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks. Hal itu menyebabkan meningkatnya eksposur risiko bagijasa keuangan.
"Dengan adanya pengawasan terintegrasi ini, seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential," papar Muliaman. (Arv/X-3)