PTKP Naik,Konsumsi Naik

MI/FATHIA NURUL HAQ
26/6/2015 00:00
PTKP Naik,Konsumsi Naik
()
USUL pemerintah untuk menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp24,5 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun mendapat restu dari Komisi XI DPR.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga per 1 Juli, PTKP resmi naik.

Kenaikan PTKP tersebut didasari penyesuaian upah minimum regional, baik provinsi dan kabupaten yang sejak 2013 hingga 2015 telah naik sebesar 31%. Sebaliknya PTKP belum mengalami penyesuaian sejak 2013.

"Kenaikan rencana PTKP jika dibandingkan dengan PTKP sebelumnya sebesar 48%. Hal ini untuk menyeimbangkan karena adanya kenaikan UMP tahun 2015 yang apabila dibanding dengan UMP 2013 meningkatnya 31%. Jadi, Bapak sekalian, UMP kita dari 2013 ke 2015 naik 31%," jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, kemarin.

Kenaikan PTKP yang lebih tinggi daripada kenaikan UMR, menurut Bambang, disebabkan mempertimbangkan UMK Karawang yang mencapai Rp35,5 juta per tahun.

Bambang menegaskan dengan persetujuan Komisi XI, pihaknya akan segera mengeluarkan PMK yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

PMK itu tidak berlaku surut sehingga penerapan angka PTKP yang baru nantinya, menurut estimasi Kemenkeu, hanya mengakibatkan hilangnya potensi pajak Rp6 triliun tahun ini, atau Rp11 triliun per tahun. Sebagai kompensasinya, Bambang optimistis aturan itu akan berdampak positif terhadap makroekonomi.

Berdasarkan analisis Kemenkeu, kata dia, perubahan PTKP menjadi Rp36 juta selama setahun penuh akan berdampak pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) akan meningkat 0,09%, konsumsi rumah tangga meningkat 0,07% dari angka saat ini.

"Kemudian pertumbuhan investasi atau PMTB (pembentukan modal tetap bruto) 0,19%, inflasi meningkat sedikit 0,04%, penyerapan tenaga kerja baru dengan asumsi pertumbuhan PDB 0,09% ialah 23 ribu jiwa. Ini sekali lagi estimasi per-kiraan, mudah-mudahan tentunya akurat," papar Bambang.

Di sisi lain, Komisi XI DPR mendukung keinginan pemerintah menambah besaran PTKP itu. Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Ini saat yang tepat untuk beri kebijakan ini ke masyarakat, berkah Lebaran," kata dia di kesempatan yang sama.

Menurut Fadel, kenaikan PTKP tidak hanya memperhitungkan UMP karena besaran UMP beragam. Jadi, PTKP yang diusulkan akan memakai besaran UMP tertinggi. "Ini semua supaya fair."

Tepat Waktu
Di tengah lesunya perekonomian, keputusan menaikkan PTKP dinilai tepat waktu. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menilai langkah itu akan membawa keuntungan bagi penerimaan negara meski per tahunnya pendapatan dari pajak perorangan diestimasikan hilang hingga Rp 14,5 triliun.

"Tapi bukan itu saja, ada multiplier efect dari PPh yang sulit dihitung, tapi pengalaman tetap akan untung kita."

Langkah itu juga memiliki efek dalam jangka pendek yang langsung terasa bulan depan. (Jay/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya