K/L Diminta Perbaiki Transparansi dan Akuntabilitas

Rudy Polycarpus
06/6/2016 20:20
K/L Diminta Perbaiki Transparansi dan Akuntabilitas
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo menerima hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 yang diserahkan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6)

Hasil laporan BPK menyebutkan 56 Kementerian/Lembaga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 26 K/L memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan yang terakhir ada empat K/l yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.

“Tahun lalu ada tujuh saya sebutkan kementerian dan lembaga mana. Sekarang saya sebutkan lagi, yang disclaimer supaya diingat-ingat, agar tahun yang akan datang tidak (disclaimer),” ujar Jokowi. Empat K/L yang mendapatkan opini TMP atau disclaimer adalah Kementerian Sosial, Kementerian Olahraga, TVRI, dan Komnas HAM.

Ia memerintahkan K/L segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Presiden berharap, laporan BPK tersebut bukan pada predikat K/L, melainkan momentum untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara.

Sebab, jelas Presiden, esensi dari transparansi dan akuntabilitas adalah menjaga tanggung jawab moral kepada konstitusional dan rakyat. "Kita tahu bahwa penggunaan APBN sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Kita harus bisa memastikan rakyat benar-benar bisa mendapatkan manfaat dari penggunaan APBN tersebut. Janhan ada yang main-main dengan uang rakyat,” tegas Jokowi.

Sementara, Harry mengatakan, selain melaporkan LKPP, ada enam permasalahan yang ditemukan lembaganya. Pertama, ada ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PLN (persero).

Kedua, pemerintah membebani konsumen dengan penetapan harga jual eceran minyak solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap. Perhitungan BPK, BUMN diuntungkan Rp3,19 triliun.

Persoalan ketiga adalah piutang bukan pajak sebesar Rp1,82 triliun di Kejaksaan dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Kementerian ESDM sebesar Rp33,94 miliar dan US$ 206,84 juta dari iuran tetap, royalti, serta penjualan hasil tambang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

"Belum lagi Rp 101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi bayar kepada wajib pajak," jelas Harry.

Keempat, persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekonsiliasi Barang Milik Negara yang memadai. Persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp2,33 triliun belum dapat dijelaskan status penyerahannya.

Kelima, pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak akurat sehingga BPK tidak dapat meyakini kewajaran transaksi dan/atau saldo terkait SAL sebesar Rp6,6 triliun.

Keenam, koreksi langsung mengurangi ekuitas sebesar Rp96,53 triliun dan transaksi antar entitas sebesar Rp53,34 triliun, tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya