Bappenas akan Diberikan Kewenangan Kembali Tentukan Anggaran Kementerian

Anastasia Arvirianty
06/6/2016 13:31
Bappenas akan Diberikan Kewenangan Kembali Tentukan Anggaran Kementerian
(Antara/Yudhi Mahatma)

PEMERINTAH akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang berisikan pemberian wewenang lebih bagi Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk bisa ikut menentukan anggaran untuk belanja modal di tiap kementerian.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada media saat dijumpai usai melakukan rapat bersama kementerian terkait, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/6).

Lebih lanjut, Darmin menjelaskan, sampai sekarang, area perencanaan di bawah Bappenas belum optimal dan cenderung terabaikan. Ia ingin memperbaiki hal tersebut, agar tugas Bappenas juga ditingkatkan dan lebih difokuskan agar membantu Kementerian Keuangan dalam menentukan pagu indikatif, terutama anggaran belanja modal di tiap kementerian.

Sehingga, menurutnya, daripada bentuknya hanya Inpres, lebih baik dibuat satu PP baru yang berdasarkan pada PP 40/2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP 90 tentang Keuangan Negara.

"Nanti PP baru itu khusus mengenai penganggaran dan perencanaan," tambahnya.

PP baru tersebut nantinya membuat Bappenas memiliki kewenangan kembali dalam mengalokasikan anggaran belanja modal bagi program pemerintah yang memiliki prioritas pembangunan ekonomi, dan bukan menurut fungsi dan kementeriannya.

Artinya, kementerian yang memiliki program prioritas pembangunan akan mendapatkan alokasi anggaran yang diutamakan dan lebih besar dibandingkan dengan kementerian lain meskipun fungsinya lebih penting.

Saat ini, Darmin mengaku, PP tersebut sedang dalam tahap finalisasi, tinggal satu butir (pasal) saja, yakni terkait sampai mana batas tugas dan kewenangan Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Memang PP itu lebih kepada kewenangan Bappenas. Kalau anggaran mau disusun, Kementerian Keuangan akan memberi tahu resource envelope (kapasitas fiskal atau ketersediaan anggaran) nya," kata Darmin.

Kepala Bappenas Sofyan Djalil menambahkan, rencananya, PP baru tersebut akan terbit sebelum Agustus 2016 mendatang, dan berlaku untuk RAPBN 2017 dan seterusnya.

"Jadi ada waktu satu bulan untuk pembahasan sampai pengesahannya," tandas Sofyan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya