Kejagung-OJK Tangani Perkara Sektor Keuangan

(Gol/E-3)
04/6/2016 03:20
Kejagung-OJK Tangani Perkara Sektor Keuangan
(MI/RAMDANI)

KEJAKSAAN Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menjalin kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani perkara khusus di sektor jasa keuangan. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di Gedung Kejaksaan Agung, jumat (3/6). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menerangkan kerja sama tersebut tidak melulu di sektor jasa keuangan. Kerja sama itu juga menyangkut persoalan di bidang lain, semisal pemenuhan saksi dan ahli, koordinasi dalam pemenuhan aset negara, pertukaran informasi di sektor jasa keuangan, penugasan jaksa, serta pendidikan dan pelatihan.

"Serta kerja sama pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang ada di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Muliaman. Prioritas kerja sama itu ialah asistensi penyidikan sebelum dilakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum, termasuk pemenuhan saksi, ahli, dan sumber lain dari sektor jasa keuangan. Sinergi antara OJK dan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya