Jangan Jadi Senjata Makan Tuan

MI/Irwan Saputra
25/6/2015 00:00
Jangan Jadi Senjata Makan Tuan
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)
RENCANA pemerintah untuk mengizinkan hak milik properti bagi warga negara asing (WNA) perlu dicermati. Sebab, hal tersebut dapat berimbas negatif bagi sebagian masyarakat yang sampai kini pun sulit memiliki rumah.

Ekonom Dradjad Wibowo menilai hak milik properti bagi WNA dapat memperpanjang krisis perumahan nasional. Disebut krisis lantaran sampai sekarang, Indonesia masih defisit perumahan (backlog) sekitar 15 juta unit.

Jika pemerintah tidak menyiapkan aturan yang tepat, jumlah warga yang tidak berumah bisa meningkat.

"Hal ini (hak milik properti bagi WNA) ada hampir di seluruh dunia, tapi banyak gagal. Contoh, London, sekarang mayoritas yang punya di situ orang Arab dan Rusia. Rakyat mereka menyewa pun susah, jadi tergusur ke pinggiran," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Ia meminta pemerintah Indonesia meniru negara yang berhasil menaungi rakyatnya walau WNA bisa memiliki properti di negara bersangkutan. "Tidak banyak yang berhasil, setahu saya itu Singapura dan Dubai. Tapi, jumlah penduduk mereka lebih sedikit," imbuh Dradjad.

Risiko lain ialah aksi spekulan tanah yang akan membuat harga melambung. "Jadi, kalau tak siap, jangan," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengembang properti Michael Ginarto mencontohkan Australia, negara yang mengizinkan kepemilikan properti bagi WNA, tapi dibatasi wilayah tertentu. "Tidak seluruh wilayah memberi hak milik properti untuk asing. Canberra masih berikan hak pakai hingga 90 tahun," ujar Country Director Crown Group itu.

Adapun Sydney ialah salah satu wilayah yang mengizinkan hak milik properti bagi WNA. Sekitar 20%-30% dari investor proyek apartemen baru Crown di kota itu, lanjutnya, asal Indonesia.

Saat ditemui di gedung parlemen, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berjanji izin hak milik bagi asing tidak akan mengganggu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sejauh ini, hak milik properti bagi WNA direncanakan hanya untuk apartemen mewah Rp5 miliar ke atas. "Mereka (WNA) tidak akan masuk ke rumah tapak. Mereka juga hanya memiliki apartemennya saja, bukan tanahnya."

Walakin, Basuki mengakui kebijakan itu bisa saja berdampak memacu harga properti. Padahal, tanpa kebijakan itu pun, pemerintah belum mampu mengendalikan harga lahan dan properti.

"Makanya yang ditunjuk untuk siapkan regulasi itu Menkeu dan Menteri Agraria," kelitnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengusulkan agar hak milik properti untuk WNA dibatasi pada kawasan ekonomi khusus (KEK), khususnya pariwisata. Menurutnya, kepemilikan properti oleh WNA tidak perlu di luar KEK karena khawatir pemerintah akan sulit mengawasi.

Pelonggaran berlaku
Terkait kredit properti, BI resmi melonggarkan kebijakan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) mulai 18 Juni lalu. Pelonggaran rasio LTV/FTV mencapai 10%. Maka, nasabah kini bisa menyiapkan persentase uang muka lebih kecil 10%. Kebijakan LTV berlaku pada rumah tapak (RT), rumah susun (RS) dan rumah toko/rumah kantor.

LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) pertama berlaku untuk RT di atas 70 m2 dan apartemen/flat berukuran minimal 22 m2. Adapun LTV progresif, yaitu pada KPR kedua dan selanjutnya, berlaku untuk RT minimal 22 m2 dan flat mulai dari tipe di bawah 21 m2.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati mengatakan, untuk tata cara penilaian agunan, bila total kredit mencapai Rp5 miliar, taksiran bisa oleh penilai independen atau internal bank. Bila di atas itu, taksiran berasal dari penilai independen. (Mus/Jay/Ire/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya