PRESIDEN Joko Widodo memberi restu kepemilikan properti oleh asing. Namun, pengembang diminta tetap mengutamakan akses masyarakat untuk mendapatkan hunian.
Lampu hijau tersebut diberikan Presiden ketika asosiasi pengembang, Realestat Indonesia (REI), menyambangi Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Pertemuan berlangsung tertutup.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi-muljono yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan kebijakan itu untuk menghadapi persaingan global. Kebijakan serupa juga diterapkan negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Australia.
"Itu Menteri Keuangan yang ditugasi untuk menggodok beleidnya. Asing hanya boleh memiliki properti untuk apartemen dan harga juga akan dibatasi. Ini dalam rangka menghadapi persaingan global," ujar Basuki ketika dihubungi, kemarin.
Di Istana, Basuki menyebutkan apartemen yang boleh dimiliki asing ialah yang berharga minimal Rp5 miliar.
Ketika ditanya kemungkinan hilangnya keinginan pengembang properti untuk membangun permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Basuki menepisnya. "Kan sudah ada aturannya. Ya enggak apa-apa. Kami ada bertugas (membangun hunian) yang MBR, ada yang non-MBR. Tapi dia (pengembang) juga merasa bertanggung jawab untuk menyediakan MBR," kilahnya.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanudin membenarkan sudah ada payung hukum kepemilikan properti asing di Indonesia melalui PP 41 Tahun 1996.
"Memang ada hak pakai oleh asing untuk lima tahun dan diperpanjang 20 tahun, ditambah 20 tahun dan diperpanjang lagi 25 tahun. Secara prinsip, bisa saja mereka punya properti di Indonesia. Ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Presiden.
" Hak pakai yang dimiliki asing dapat dijaminkan ke bank dengan hak tanggungan. Selain itu, dapat diperjualbelikan dan diwariskan. Namun, tanahnya tetap hanya berstatus hak pakai. Batasi ketat Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Housing Urban Development Zulfi Syarif Koto mengingatkan agar pemerintah membatasi secara ketat kepemilik-an asing. Hal yang perlu dibatasi bukan hanya harga dan tipe hunian, melainkan juga lokasi.
"Saya menekankan jangan sampai asing diperbolehkan memiliki properti dalam bentuk rumah tapak karena akan berdampak pada harga rumah yang akan memengaruhi harga tanah dan harga rumah sehingga MBR akan semakin sulit punya rumah. Ini berbahaya," cetusnya.
Zulfi menambahkan, warga asing yang memiliki properti di Indonesia sebaiknya diwajibkan mempekerjakan warga Indonesia. Transaksi properti mereka pun harus melalui perbankan dalam negeri, atau perbankan BUMN, bukan melalui bank asing. "Selain itu, transaksinya kenai pajak barang mewah," ujar Zulfi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kepemilikan properti oleh WNA hanya berlaku untuk apartemen mewah. Pemerintah tengah mematangkan aturannya. "Nanti kita tindak lanjuti dulu di Menko," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. (Kim/Fat/E-1)