TEPAT 1 Juli mendatang, pungutan pengembangan perkebunan kelapa sawit (CPO supporting fund) mulai diberlakukan. Penarikan dana itu dilakukan guna meremajakan perkebunan sawit yang telah ada sejak dekade 1980.
Jelang eksekusi program pengembangan itu, pemerintah memberi angin segar bagi pelaku usaha sawit di Tanah Air. Otoritas fiskal menyatakan tidak akan mengenakan tarif berganda atau double taxation seperti yang dikhawatirkan pengusaha.
Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDB) Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi menjelaskan akan menarik pungutan pengembangan jika harga CPO berada di bawah US$750 per ton di pasar global. Apabila harga minyak sawit mentah berada di atas itu, pemerintah tidak akan menarik pungutan dan hanya mengenakan bea keluar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, besaran pungutan pengembangan perkebunan sawit senilai US$50 untuk setiap ton CPO yang diekspor dan US$30 per ton untuk ekspor produk olahan CPO seperti olein.
"Pengusaha tetap akan membayar satu saja, kalau nanti sudah. Tidak ada pungutan berganda (double taxation)," tegas Bayu di Jakarta, Senin (22/6).
Ia menambahkan bahwa skema penarikannya akan mengikuti bea keluar. Dengan kata lain, besaran pungutan dapat disesuaikan dengan pergerakan harga CPO di pasar internasional.
Bayu mengkalkulasi dana yang terkumpul mencapai Rp7 triliun-Rp8 triliun per tahun. Penghitungan nilai dana itu mengacu pada volume ekspor di tahun lalu. "Tentu tergantung pada harga (CPO dan olein) dan tergantung pada jumlah yang diekspor karena yang dipungut ialah untuk yang diekspor," tandas dia.
Bayu mengaku tengah berusaha untuk merampungkan protokol, prosedur, dan sistem pencatatan. Hal itu berguna untuk akuntabilitas penarikan dan pemanfaatan dana pungutan.
Minta turun Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan pihaknya meminta CPO supporting fund untuk CPO ekspor sama dengan ekspor produk olahan CPO, yakni sebesar US$30 per ton.
Ia menguraikan target penerimaan dana pungutan senilai US$750 juta per tahun. Adapun total CPO dan produk olahan CPO yang di ekspor mencapai 28 juta ton.
Artinya, biaya pengembangan sawit yang dikenakan maksimal US$30 atau kurang dari itu per ton. "Tapi kan harusnya biodiesel lebih kecil. Semakin ke hilir, semakin kecil. Semakin ke hulu semakin tinggi. Sementara itu, CPO itu hulu dan selebihnya itu turunannya atau hilir." Ia menyebutkan produk turunan CPO selain biodiesel, antara lain steiren, margarin, dan minyak goreng.
Menurut Lukman, penurunan pungutan itu dapat menjadi insentif bagi industrialisasi dalam negeri, di sam-ping peremajaan perkebunan sawit. Pertimbangannya ialah nilai tambah produk. "Produk bernilai tambah terbesar minyak goreng, sedangkan bio-diesel ada setelahnya." (E-5)