Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DALAM perdagangan sore ini, Kamis (31/3), nilai tukar atau kurs rupiah melemah 19 point di level Rp14.363 dari penutupan sebelumnya di level Rp.14.343.
Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Suabi mengaitkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang berlaku besok, Jumat (1/4).
Baca juga: Pertamina Tak Harap Untung dari Kenaikan Harga Pertamax
"Dengan kenaikan tersebut membuat masyarakat panik dan terkejut, karena mereka meyakini bahwa semua barang-barang lainnya pun akan dikenakan PPN sebesar 11%," ujarnya dalam keterangan resmi.
Untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.350 - Rp14.380.
PPN di tahun ini naik dari sebelumnya hanya 10%. Kemudian di 3025 akan dinaikkan kembali sebesar 12%.
Dampak dari penyesuaian tarif PPN ini, ungkap Ibrahim, diperkirakan akan mendorong inflasi pada bulan April 2022 sebesar 1,4%.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan pemerintah bahwa kenaikan 1% pada PPN merupakan upaya pemerintah untuk mencoba meningkatkan kontribusi penerimaan negara dalam melalui perpajakan.
"Namun, kenaikan PPN menjadi 11% tidak berlaku bagi bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas," jelasnya.
Sedangkan, bahan kebutuhan pokok kemungkinan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 1-3%.
Untuk barang-barang yang tidak terkena PPN, berdasarkan UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, antara lain makanan-minuman yang dijual di tempat, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved