Peminat DIRE Tunggu Kepastian

Ant/E-2
31/5/2016 02:51
Peminat DIRE Tunggu Kepastian
(MI/Panca Syurkani)

BURSA Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan rencana adanya sejumlah perusahaan properti dan manajer investasi untuk menerbitkan produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estat (DIRE).

Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan XI, banyak pihak sudah bersiap menerbitkan DIRE.

Dalam paket itu, disebutkan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sekarang mereka menunggu kepastian terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya," ujar Nicky di Jakarta, kemarin.

Dalam paket kebijakan itu, sedianya tarif PPh dan BPHTB akan dipangkas.

PPh final diturunkan hingga 0,5% dari semula 5%, sementara BPHTB diturunkan menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE dari semula 5%.

BEI mencatat, baru ada 1 produk DIRE sejak 2013 lalu, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) dengan nilai aktiva bersih sekitar Rp500 miliar.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menambahkan, pihaknya berharap dalam waktu dekat peraturan pemerintah terkait penurunan PPh itu akan terbit.

Menurutnya, jika kebijakan pemerintah pusat ini didukung oleh pemerintah daerah lewat penuruan BPHTB, nantinya biaya pajak yang akan ditanggung investor mungkin bisa lebih rendah dari Singapura.

"Singapura sekarang sekitar 3%. Kalau kita bisa sekitar 1,5%-2%, itu akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," tutur Bobby dalam kesempatan sama.

Bendahara Umum Real Estat Indonesia Tulus Santoso mengamini, pengembang yang tergabung dalam REI sangat berminat menerbitkan KIK-DIRE.

"Secara potensi ada, tapi pengembang menunggu peraturannya BPHTB-nya," ucap Tulus.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto menyatakan ada sekitar Rp30 triliun produk DIRE yang dimiliki Indonesia berada di Singapura.

Investasi DIRE dibatasi hanya kepada tiga instrumen antara lain aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan kas atau instrumen setara kas.

Di sejumlah negara, DIRE tidak kena pajak penghasilan pada tingkat perusahaan.

Namun, pendapatan berupa dividen yang diterima pemodal dikenai pajak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya