Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH optimistis aturan pengampunan pajak dapat mulai dijalankan sejak awal Juli. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan pemerintah tinggal menunggu pengesahan dari parlemen. "Mudah mudahan dengan DPR paling lambat selesai pertengahan Juni, tapi lebih cepat lebih baik. Semuanya mengupayakan supaya 1 Juli sudah berjalan full," ujar Bambang di sela kampanye layanan pajak e-Filing dan e-Billing Ditjen Pajak di Jakarta, Minggu (29/5). menurutnya, berbagai persiapan dan simulasi telah dilakukan pemerintah. "Persiapan di lapangan sudah diuji coba berkali-kali, juga sistemnya sudah dicek keandalannya. Harapannya biar bisa langsung berjalan lancar nanti. Tinggal tunggu undang-undangnya saja," ujar dia. Bambang membenarkan sudah menunjuk lima institusi keuangan, termasuk tiga bank BUMN sebagai manajer investasi dana repatriasi pengampunan pajak.
Kendati demikian, ia masih enggan mendetailkan institusi keuangan mana saja yang telah dipilih itu. "Pokoknya sudah kita seleksi dengan baik. Mereka itu perbankan dan perusahaan manajemen investasi," ujar Bambang. Saat ini seluruh instrumen pengampunan pajak masih dibahas secara intensif dengan DPR. Salah satunya terkait dengan besaran tarif deklarasi dan repatriasi aset. "Kalau itu ya nanti tunggu DPR selesai," ujar dia. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, menjelaskan draf pembahasan aturan RUU Pengampunan Pajak terakhir mendetailkan skema pengampunan pajak yang menyebut dana repatriasi akan terkunci selama tiga tahun dalam bentuk SBN nontradable.
Bila nyatanya kuota SBN tak mencukupi, dana akan dialihkan ke instrumen keuangan lainnya. "Investasinya paling singkat tiga tahun dalam bentuk SBN, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan," ujar Prastowo. Wakil Ketua Komisi XI, Soeprayitno, mengungkapkan panitia kerja pengampunan pajak pada dasarnya tidak mematok tenggat secara spesifik. Namun, panitia kerja menyadari kebutuhan pemerintah untuk mulai mengimplementasikannya sejak awal semester kedua. "Secepatnya lebih baik, tapi kami juga ingin UU ini dibuat sebaik mungkin," ujar dia.
Selain itu, menurutnya, pembahasan di tingkat Panja Pengampunan Pajak juga tidak begitu menyediakan time frame yang cukup banyak pada masa sidang ini. Sejumlah materi permasalahan inti yang akan masuk ke pembahasan di antaranya soal tarif dan tata cara pengampunan pajak. "Dan itu semuanya baru akan mulai dibahas Senin (hari ini)," ujar dia. Seperti diketahui, pemerintah memilah tarif uang tebusan dalam tax amnesty menjadi dua tahap dengan perkiraan jangka waktu kebijakan itu hanya dari Juni hingga akhir Desember 2016. Untuk tiga bulan pertama, tarif 2% diberlakukan untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi, sementara tiga bulan berikutnya, tarif 3% digunakan untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi. Namun, Soeprayitno yang juga menjabat Ketua Panja Pengampunan Pajak, menilai tarif itu masih terlampau rendah. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved