Transaksi Repo Bank Melonjak

(Ant/E-2)
30/5/2016 02:30
Transaksi Repo Bank Melonjak
(Foto istimewa)

BANK Indonesia membidik nilai transaksi gadai surat berharga (repurchase agreement/repo) antarbank bisa mencapai minimal Rp800 miliar per hari pada Agustus 2016 atau saat bunga acuan baru 7-day repo rate mulai efektif. "Dengan memaraknya transaksi repo dan juga jumlah bank aktif, instrumen moneter baru BI akan lebih efektif memengaruhi kondisi likuiditas di pasar," kata Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah dalam pelatihan wartawan ekonomi di Tangerang, akhir pekan lalu. "Influence-nya akan lebih kuat," ujarnya. Selain itu, perbankan akan mendapat risiko lebih kecil jika ingin memperoleh atau menggelontorkan likuiditas melalui transaksi repo ketimbang transaksi pasar uang antarbank (PUAB). Faktor keamanan itu pula, yang menurut Nanang, membuat transaksi repo meningkat hingga 400% dalam empat pekan terakhir. Per akhir April, nilai transaksi repo sebesar Rp250 miliar per hari. Nilai itu lalu naik dua kali lipat menjadi Rp425 miliar per hari. Di pekan terakhir Mei, nilai transaksi repo bahkan melonjak menjadi Rp1,03 triliun per hari.

Namun, kenaikan tersebut, kata Nanang, masih bersifat sementara yang diduga disebabkan aktifnya empat bank di kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV bertransaksi repo. "Angka tersebut belum angka berkelanjutan. Itu lebih karena empat bank di BUKU IV yang aktif transaksi repo dengan bank bank lainnya termasuk dengan BUKU kategori lain," ujar dia. BI berharap transaksi repo diharapkan dapat lebih dilakukan antarbank, bukan antara bank dan BI. Dengan demikian, bank lebih aktif dan memiliki instrumen alternatif untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Pribadi menambahkan, jika transaksi repo lebih aktif, transmisi kebijakan moneter BI akan lebih cepat memengaruhi pergerakan suku bunga simpanan dan kredit di perbankan. "Jika BI misalnya menurunkan bunga instrumen baru 7-day repo rate, tentunya akan lebih cepat pengaruhnya ke perbankan," kata dia. Per per 19 Agustus 2016, instrumen bunga acuan BI akan berganti menjadi 7-day repo rate. Dengan tenor 7 hari, instrumen itu diyakini akan lebih cepat memengaruhi pasar ketimbang BI rate yang bertenor 12 bulan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya