Daya Tarik Gestun belum Padam

MI
23/6/2015 00:00
Daya Tarik Gestun belum Padam
(MI/PANCA SYURKANI)
JEJERAN gerai yang menjual berbagai macam alat elektronik, gawai, ponsel, dan berbagai aksesorinya menyemarakki lantai 6 ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Di antara deretan gerai, ada satu yang mengundang tanya.

Gerai itu terdiri dari dua ruangan. Yang satu tertutup dengan dinding cermin, satunya lagi dengan pintu terbuka lebar.

Berbeda dengan kanan-kirinya, di gerai itu tidak tampak barang dagangan terpajang di etalase. Di dalam ruangan, hanya ada satu meja putih panjang. Dua orang duduk di belakang meja layaknya penjaga toko menanti pelanggan.

Orang-orang silih berganti masuk ke gerai itu. Anehnya, jika di gerai lain umumnya pembeli yang memberikan uang kepada penjual, hal sebaliknya terlihat di gerai tersebut.

Menurut Alfred, pedagang laptop yang berjualan tepat di depan gerai itu, di situ tempat orang-orang mencairkan uang dengan kartu kredit. Gestun, begitu istilahnya, singkatan dari kata gesek tunai.

Saat Media Indonesia menghampiri gerai tersebut dan mencoba bertanya tentang 'jasa' yang mereka berikan, mereka berkelit "Di sini cuma jual software. Kita enggak tahu gestun. ''

Namun, tidak lama kemudian, seorang pria berkemeja rapi masuk ke ruangan berdinding cermin di sebelahnya. "Itu pemiliknya," bisik seorang dari mereka.

Sang bos tidak mengelak saat ditanya. Ia mengaku menjajakan jasa gestun. "Sekarang lagi heboh isu ini di media massa. Saya tidak bisa cerita. Ini demi keamanan kami," jawabnya singkat sebelum kembali masuk ke ruangannya dengan kening berkerut.

Di pusat perbelanjaan tersebut, cukup banyak merchant lain menawarkan layanan serupa di samping berjualan DVD, aksesori komputer, dan sebagainya.

Jenifer, salah satu pemilik merchant aksesori ponsel, juga mengaku tokonya pun melayani permintaan gestun. Setiap penarikan uang di bawah Rp10 juta akan dikenai biaya 3%. Lebih dari itu hanya dikenai 2,5%.

Gestun ialah transaksi tarik tunai di toko atau merchant yang dipasangi perangkat electronic data capture (EDC). Pemilik kartu kredit seolah berbelanja di merchant tersebut, tapi alih-alih barang, yang ia 'beli' ialah uang tunai.

Merchant biasanya mematok biaya untuk gestun, tapi masih lebih kecil ketimbang tarik dana via ATM dengan kartu kredit (cash advance) yang bisa mencapai 4%. Charge yang dikenakan pun baru berjalan saat jatuh tempo tagihan, bukan pascastransaksi. Hal-hal itu yang membuat sebagian orang memilih gestun saat memerlukan uang tunai.

Gestun sebenarnya sudah lama dilarang regulator. Pada 2012, BI telah merilis peraturan terkait. Nyatanya, praktik gestun tetap hidup, bahkan hingga ranah dunia maya. Maka, awal Juni ini, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia meneken nota kesepahaman mengenai penutupan kerja sama untuk merchant yang membandel. Efektivitasnya tentu masih perlu dibuktikan. Sanggupkah 'ancaman' terbaru itu mematikan gestun? (Irwan Saputra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya