Impack Pratama Bagikan Rp9,66 Miliar untuk Dividen

27/5/2016 20:48
Impack Pratama Bagikan Rp9,66 Miliar untuk Dividen
(Foto Istimewa)

PERUSAHAAN yang bergerak di bidang produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik, PT Impack Pratama Industri Tbk (Impc), sepakat mengalokasikan dana sebesar Rp9,66 miliar sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.

Demikian disampaikan ‎Sekretaris Perusahaan Impact Pratama, Lenggana Linggawati, pada paparan publik seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Impc yang digelar di Jakarta, Jumat (27/5).

Ia menyampaikan dana tersebut akan dialokasikan dari laba bersih perseroan pada 2015 yang mencapai Rp 76,79 miliar. ''Sisa dari laba bersih setelah pembagian dividen akan dibukukan sebagai saldo laba, untuk menambah modal kerja perseroan dan/atau pengembangan serta ekspansi usaha perseroan," ucap dia.

Lenggana melanjutkan, ‎pada RUPS tersebut, para pemegang saham juga menyetujui pemberian wewenang kepada direksi untuk penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas buku-buku perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016 serta penetapan jumlah honorarium kantor akuntan publik terkait.

Pada RUPS Tahunan itu juga menyetujui penambahan anggota Dewan Komisaris Perseroan yaitu Christian Minaloka Moniaga sebagai komisaris perseroan untuk jangka waktu sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya.

Adapun untuk agenda terakhir, terang Lenggana, pemegang saham menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Sementara itu, dalam RUPS Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham telah memberikan persetujuan pemecahan nilai nominal saham perseroan (stock split) dari semula sebesar Rp100 per saham jadi sebesar Rp10 per saham.

Nantinya, dengan pemecahan nilai nominal tersebut akan menambah jumlah saham yang bersedar sehingga menjadikan perdagangan saham perseroan menjadi lebih likuid.

"Pemegang saham juga memberikan persetujuan kepada direksi untuk menjaminkan aset perseroan yang jumlahnya lebih dari setengah bagian dari jumlah kekayaan bersih perseroan termasuk penjaminan aset oleh anak perusahaan perseroan, untuk kepentingan perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan, dalam memperoleh fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan," pungkas Lenggana. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya