Perbaikan Bongkar Muat Hemat Biaya Rp527 Triliun

MI/Dero Iqbal Mahendra
23/6/2015 00:00
Perbaikan Bongkar Muat Hemat Biaya Rp527 Triliun
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
UPAYA pemerintah mempercepat waktu bongkar muat hingga barang keluar dari pelabuhan (dwelling time) dari rata-rata 5,5 hari menjadi 4,7 hari dapat menekan biaya logistik sekitar Rp527 triliun per tahun. Demikian penjelasan Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Penghematan biaya logistik tersebut dimulai dari proses pre-custom (pengurusan surat muatan), Bea Cukai, dan post-custom (penimbunan).

"Total biaya logistik Indonesia saat ini mencapai 24% dari produk domestik bruto (PDB). Bila target (dwelling time) 4,7 hari tercapai, biaya logistik menjadi di bawah 19% dari PDB," kata Indroyono.

Pada 2014, PDB Indonesia mencapai Rp10.542,7 triliun. Apabila Indroyono menyebutkan biaya logistik nasional itu sekitar 24% dari PDB, biaya yang dimaksud setara Rp2.530,25 triliun. Seandainya target dwelling time 4,7 hari terealisasi, lanjut Indroyono, biaya logistik turun menjadi 19% dari PDB, atau setara Rp2.003,11 triliun. Dengan demikian, dalam setahun potensi penghematan biaya logistik tersebut mencapai Rp527,14 triliun (lihat grafik). Sebelumnya, ketika berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok Rabu (17/6), Presiden Joko Widodo mengeluhkan lambannya proses dwelling time yang masih berlangsung 5,5 hari.

Presiden berharap proses dwelling time dipercepat menjadi rata-rata 4,7 hari. Akan tetapi, lanjut Indroyono, untuk mencapai target tersebut, pemerintah perlu memperkuat otoritas pelabuhan. "Kami mengusulkan dibuatnya perpres untuk memperkuat wewenang otoritas pelabuhan. Bea Cukai bahkan meminta klasifikasi atau pemisahan kargo yang termasuk jalur merah sekitar 7%. Dengan adanya perbedaan jalur merah dengan jalur lainnya, diharapkan, 93% kargo di jalur hijau tidak mengganggu kargo di jalur merah.

"Dalam kesempatan terpisah, Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto menambahkan, Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membagi pemeriksaan barang menjadi 91% di jalur hijau dan 9% sisanya di jalur merah. "Barang di jalur hijau lebih cepat prosesnya. Bea Cukai hanya perlu waktu 0,6 hari untuk memeriksanya," ungkap Djarwo. Pada pekan ini, lanjut Indroyono, Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi kepada para importir mengenai prosedur pengurusan kargo di pelabuhan.

Ego sektoral
Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga mengeluhkan masih kentalnya ego sektoral dalam pengurusan izin bongkar muat di pelabuhan. Oleh karena itu, ALFI mendesak pemerintah menerbitkan perpres untuk menghilangkan hal tersebut dalam proses bongkar muat hingga barang keluar dari pelabuhan.

"Upaya perbaikan dwelling time setidaknya melibatkan 18 kementerian sehingga banyak hal perlu dibenahi, mulai konsistensi dan standardisasi service level arrangement setiap kementerian. Kalau tidak ada payung hukum, ya akan menjadi masalah. Sebenarnya yang memberikan kontribusi terbesar dwelling time itu pre-clearence, yakni perizinan dari setiap kementerian," jelas Sekretaris ALFI Adil Karim.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya