Baru sekadar Untungkan Bank

MI/Irene Harty
22/6/2015 00:00
Baru sekadar Untungkan Bank
(Antara Foto)
NASABAH kini sulit melakukan gesek tunai (gestun) kartu kredit di luar mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) melarang layanan penarikan uang kas di merchant atau pedagang. Apabila ditemukan praktik layanan keuangan tersebut, pedagang dapat dikenai sanksi pemutusan kerja sama dengan bank penerbit kartu kredit itu.

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman penutupan pedagang penarikan (merchant) atau penarikan (gesek) tunai yang dilakukan 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer (pengelola kartu kredit) pada 12 Juni. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean menyebutkan larangan gestun dilakukan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman karena gestun dapat memicu peningkatan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL).

Selain itu, praktik tesebut dinilai sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit, yaitu untuk alat pembayaran. "Ada beberapa yayasan yang menggunakan gestun dan jumlahnya naik. Mereka memberikan data telah menjual barang, padahal uang tunai kepada pengguna kartu kredit," ujarnya.

Ia mengaku langkahnya itu berdasar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Akan tetapi, langkah BI itu masih sekadar menguntungkan industri perbankan. Otoritas moneter itu tidak mendorong bank-bank untuk menurunkan biaya transaksi penarikan tunai kartu kredit di ATM.

Nasabah saat ini dibebani biaya bunga 2,95% bila melakukan penarikan tunai lewat mesin ATM. Sementara itu, pemiliki kartu kredit hanya dikenai bunga 1,7% jika gestun lewat merchant.

Pendapatan naik
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sitem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto merespons positif upaya bank sentral dalam memberantas gestun di merchant. Alasannya, langkah tersebut dapat memberikan pendapatan yang selama ini diambil pedagang. "Mereka menikmati perbedaan suku bunga. Karena saat mereka gestun, merchant sudah dibayar oleh bank, dan nanti ketika jatuh tempo mereka bayar lunas. Maka dari itu, bank tidak charged sama sekali. Itu permainan mendapatkan income (pendapatan) secara mudah," ujar Darmadi.

Ia menyebut nilai transaksi gestun kartu kredit sekitar Rp3,1 triliun-Rp3,3 triliun per bulan, atau 15% dari total transaksi Rp22 triliun-Rp23 triliun per bulan. General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengklaim pemberantasan gestun bertujuan melindungi nasabah agar tidak semakin konsumtif.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya