Lion Air dan AirAsia Harus Penuhi 13 Rekomendasi dalam 30 Hari

Antara
25/5/2016 18:39
Lion Air dan AirAsia Harus Penuhi 13 Rekomendasi dalam 30 Hari
(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan 13 rekomendasi hasil investigasi kejadian kelalaian jasa penanganan darat atas pemakai jasa penerbangan dan barang (ground handling) PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta, Rabu (25/5), merinci enam rekomendasi untuk PT Lion Group dan tujuh rekomendasi untuk PT Indonesia AirAsia.

"Sesuai hasil investigasi, Lion Air dan AirAsia wajib memenuhi rekomendasi tim investigasi," katanya.

Menurut dia, enam rekomendasi itu ialah, pertama, menginvestigasi dan perbaikan prosedur operasi standar (SOP) penanganan pesawat udara di darat.

Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam tingkat kesepakatan pelayanan (level of service agreement).

Ketiga, mengevaluasi atas organisasi atau manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP.

Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat untuk mencegah kesalahan operasional.

Kelima, memperbarui izin operasi penanganan darat sesuai Peraturan Menteri Nomor 187/2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.

"Jadi izin kegiatan, izin operasinya harus diperbarui. Lion dan AirAsia pakai pihak ketiga, harus ada di level of service agreement," katanya.

Keenam, lanjut dia, harus melakukan rapat singkat secara berkala kepada petugas yang akan beroperasi di lapangan.

Sementara itu, dia menyebutkan satu tambahan rekomendasi untuk AirAsia, yaitu dilarang keras mengoperasikan peralatan tanpa dilakukan sertifikasi, yakni mempekerjakan pengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM).

"Pengemudi AirAsia yang kemarin dipanggil itu tidak memiliki SIM," katanya.

Selain itu, Hemi menegaskan jika semua rekomendasi tersebut tidak dipatuhi alias dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diberikan, izin operasi penanganan darat (ground handling) kedua maskapai tersebut bakal dicabut. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya