Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Manfaat Hadirnya TKA di Indonesia dari Kacamata Pelaku Usaha

Despian Nurhidayat
08/2/2022 15:38
Ini Manfaat Hadirnya TKA di Indonesia dari Kacamata Pelaku Usaha
Ilustrasi - Tenaga Kerja Asing.(ANTARA FOTO/Jojon. )

DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudi mengatakan bahwa masuknya tenaga kerja asing (TKA) memiliki beberapa manfaat bagi Indonesia khususnya dalam hal investasi.

"Ini memengaruhi investasi asing yang masuk ke Indonesia dan berkontibusi pada pembentukan nilai tambah perekonomian, penyerapan tenaga kerja dalam negeri, alih teknologi, dan peningkatan skill sumber daya manusia Indonesia," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, secara virtual, Selasa (8/2).

Baca juga: Investor Beralih Menempatkan Dana dari Negara Asia ke Negara EMEA

Di tempat yang sama, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Greg Chen menilai, sayangnya Indonesia terkadang melewatkan kesempatan untuk mendatangkan investasi ini dengan rumitnya regulasi.

"Indonesia ini dianggap peraturannya sangat kaku dan menyusahkan pekerja asing untuk bekerja di Indonesia. Akhirnya banyak perusahaan yang melakukan set up operational center mereka bukan di Indonesia, walaupun Indonesia masuk daftar pertimbangan untuk dibuka," kata Greg.

"Jadi karena kita dianggap menyusahkan, perusahaan ini banyak buka di Singapura, Thailand, dan Malaysia untuk regional head office mereka. Ini kesempatan yang hilang dan perlu dipertimbangkan lagi ke depannya," sambungnya.

Sementara itu, Anggota Apindo Anton J. Supit menegaskan bahwa secara komprehensif, masuknya TKA ke Indonesia merupakan hal yang wajar di era globalisasi saat ini di mana pergerakan bebas modal, barang, jasa, dan manusia sedang terjadi.

"Sebenarnya tenaga kerja Indonesia di luar negeri ada 9 juta orang dibandingkan tenaga kerja asing yang hanya 100 ribuan. Kalau khusus kita bandingkan dengan Tiongkok yang kerja di kita ada 23 ribu bekerja secara legal dan tenaga migran kita di Tiongkok itu mencapai 80 ribu," pungkas Anton. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya