Tarif Pengampunan Diminta di Atas 5%

Fathia Nurul Haq
24/5/2016 07:40
Tarif Pengampunan Diminta di Atas 5%
(MI/Arya Manggala)

DPR RI tampaknya kurang puas dengan tarif pengampunan pajak atau tax amnesty yang diajukan pemerintah, yakni 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi. Tarif itu dinilai terlalu rendah dan tidak memotivasi dana di luar negeri terepatriasi dalam kapital nasional.

"Kalau masih di bawah 5%, itu masih terlalu kecil. Karena kalau cuma yang kecil-kecil aja, tidak ada efeknya," ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno saat ditemui seusai rapat kerja dengan pemerintah di DPR, Jakarta, kemarin (Senin, 23/5).

Soepriyatno yang juga Ketua Panja Tax Amnesty DPR mengatakan tarif itu belum final dan masih akan dibicarakan lebih jauh. Menurutnya juga, jika tarif itu yang berlaku, wajib pajak tidak terdorong merepatriasi.

"Yang penting kan direpatriasi supaya ada tambahan kapital, suku bunga murah, proyek jalan. Ini jujur saja, tiga bulan ini kan penerimaan dari pajak dan cukai kecil sekali. Kalau diteruskan begini, belanja bisa dipotong, rakyat yang susah," cetus Soepriyatno.

Ia juga melihat peluang itu sebagai komplemen penarikan utang luar negeri yang berbunga mahal dan menjarah kedaulatan. "Kalau ini kan uang kita sendiri," lanjut dia.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menekankan tax amnesty diperuntukkan bukan hanya pengemplang atau penghindar pajak, melainkan juga wajib pajak yang lupa mencantumkan penghasilan mereka di luar negeri dalam SPT mereka agar dapat mencantumkan.

"Jadi, bukan cuma dana ilegal. Kalau selama ini punya penghasilan di luar negeri, biarpun pajaknya sudah dibayarkan, tapi lupa dicantumkan dalam SPT bisa dimasukkan. SPT kita kan sifatnya self-assessment," kata Bambang. Ia yakin target pemasukan dari tax amnesty akan tercapai dengan strategi itu.

Basis pajak
Menkeu menambahkan, repatriasi akan ditampung ke sejumlah instrumen untuk investasi. "Sekadar penjelasan, nantinya pilihan untuk menginvestasikan uang di Indonesia dikelola lima manajer investasi. Ada yang lari ke SBN (surat berharga negara), saham, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), venture capital fund, dan surat berharga BUMN," tambah Bambang.

Estimasinya, Rp4.000 triliun akan dideklarasikan sehingga memberi pemasukan kepada pajak Rp160 triliun dan Rp1.000 triliun direpatriasikan sehingga memberi pemasukan pajak Rp20 triliun, sehingga totalnya Rp180 triliun. "Yang ditaruh di RAPBN-P 2016 Rp165 triliun," imbuhnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengemukakan estimasi yang berbeda dengan Kemenkeu. Menurutnya, saat ini ada Rp3.147 triliun illicit funds atau dana ilegal milik WNI di luar negeri dengan 40% di antaranya masuk dana yang tidak dikecualikan. Agus mengestimasikan tax amnesty akan memberikan pemasukan kepada APBN sebesar Rp53,4 triliun.

Selain menekankan pentingnya merepatriasi dana, Agus mengatakan harus dibuat strategi untuk menahan uang tersebut tetap di Indonesia. "Setelah jatuh tempo, kita arahkan supaya uang itu dikucurkan ke sektor riil," jelas Agus.

Di lain sisi, Wapres Jusuf Kalla menyatakan besaran tarif pajak yang ditetapkan pemerintah tidak seharusnya dijadikan alasan para wajib pajak melarikan harta mereka ke luar negeri.

Tarif pajak yang ditetapkan di Indonesia tidak sebesar tarif di negara-negara maju. "Meskipun bukan surga pajak, Indonesia bukan pula neraka pajak."(Deo/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya