Perpres Pangan Diminta Jangan Takuti Pedagang

MI
20/6/2015 00:00
Perpres Pangan Diminta Jangan Takuti Pedagang
(Antara/Aditya Pradana Putra)
PEMERINTAH resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Diharapkan, ketersediaan dan stabilitas harga barang di pasar bisa terjamin.

Kalangan ekonom berpendapat upaya tersebut mesti diimbangi pengawasan ketat untuk menindak dan menimbulkan efek jera bagi pedagang nakal.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta upaya pengendalian harga dilakukan dengan baik dan hati-hati. Jangan sampai menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang.

"Kita perlu stabilkan harga, tapi tidak berarti dengan cara sweeping, atau apa namanya, karena itu bahaya. Nanti pedagang malah takut berusaha, lebih bahaya lagi akibatnya," ujar JK di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, menurut JK, mekanisme pengendalian yang tepat dilakukan ialah menyeimbangkan pasokan dengan permintaan dan menakar kecukupan produksi komoditas pangan. Ia masih tidak sependapat apabila pemerintah melakukan intervensi melalui pengontrolan harga.

Perpres 71 memberi kewenangan pemerintah untuk menetapkan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.

Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Benny Rachman mengatakan pasokan bahan pokok selama masa puasa dan Lebaran aman. Pemerintah menjamin jumlah beras, jagung, gula pasir, kedelai, minyak goreng, bawang merah, daging ayam, dan telur ayam dalam posisi surplus.

Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti menyatakan pihaknya akan menggelar operasi pasar daging mulai pekan depan. Bulog berencana menyiapkan stok daging selama Ramadan.

Namun, dari berbagai daerah, dilaporkan, harga kebutuhan pokok masih tinggi. Di Balikpapan dan Palangkaraya, misalnya, harga daging ayam dan telur naik 30%. Harga daging sapi di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp125 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu per kg akibat pasokan berkurang. (Tim/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya