Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu kelemahan utama para peker migran Indonesia adalah tidak pandai mengelola keuangan. Akhirnya saat sudah tidak bekerja lagi, mereka tidak mempunyai tabungan yang memadai. Padahal pandemi covid yang terjadi saat ini belum tahu kapan betakhir.
Untuk itu Deni Nuryadin dan Ustadz Wahyu Wibowo SE melakukan webinar secara online membahas mengenai upaya dalam meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan rumah tangga yang Islami bagi pekerja terampil migran di HongKong, Taiwan, Macau, dan Asia Tenggara.
Kegiatan tersebut dilakukan sebab para pekerja migran terampil di luar negeri masih seringkali menghadapi permasalahan kesulitan dalam mengelola keuangan, salah satunya dikarenakan adanya peningkatan kebutuhan akibat adanya gaya hidup mereka.
Seringkali penggunaan dana dari penghasilan sebagian besar dibelanjakan untuk kebutuhan bersifat konsumtif dan jarang untuk investasi atau menabung untuk masa depan mereka manakala sudah tidak produktif.
Deni Nuryadin SE, M.Si selaku dosen program studi Ekonomi Islam dan Ummu Salma Azizah SE., M. Sc Fin selaku Kepala Program Studi Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA merasa terpanggil mengadakan pengabdian masyarakat sebagai perwujudan Catur Dharma Perguruan Tinggi berupa workshop dengan menggunakan metode webinar bertema 'Kiat Pengelolaan Keuangan Keluarga Yang Sehat Dan Islami Dimasa Pandemi'.
Dari workshop webinar yang dihadiri 100 orang peserta dan diharapkan menjadi program rutin 3 bulanan atau 6 bulanan itu didapat beberapa kesimpulan. Pertama, bekerja untuk mendapatkanpenghasilan di negara orang merupakan perilaku ibadah dan jihad ekonomi.
"Kedua, yntuk tetap memurnikan tujuan di atas maka diwajibkan manusia berlaku dan bersikap bermuamalah ekonominya (pengelollaan harta termasuk pengelolaan keuangan) mengikuti tuntunan ekonomi shariah," ujar Deni.
Ketiga, umat harus sudah berpikir untuk bersikap hati-hati dalam membelanjakan uang jangan sampai melanggar larangan agama seperti mengambil pinjaman yang menggunakan prinsip riba atau bunga terlebih bunga berbunga yang justru semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga.
Dan keempat, setiap bulan mampu menyisihkan uang penghasilan, baik untuk tabungan masa depan maupun untuk kegiatan modal usaha produktif serta menghindari gaya hidup konsumtif berlebihan. Kemudian kelima, kewajiban muslim untuk membayar zakat, infaq dan sedekah serta wakaf sebagai pembersih harta dan investasi akherat sebagai tujuan akhir kehidupan yakni sejahtera dan selamat dunia serta akherat.
"Semoga apa yang disampaikan pada workshop dapat memberikan hikmah dan pencerahan agar kita semua kedepannya berlaku dan bersikap lebih hati-hati, hemat dan menerapkan nilai-nilai kemuliaan dalam Islam seperti jujur, lebih produktif, takut berbuat dosa dan senantiasa berbuat baik dan memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain serta lingkungan sekitarnya," ujar Wahyu. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved