Percepat Implementasi Perpres Harga Pangan

Arif Hulwan
19/6/2015 00:00
Percepat Implementasi Perpres Harga Pangan
(Sumber: Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015/L-1)
PEMERINTAH secara resmi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, meng-umumkan bahwa perpres yang ditandatangani pada 15 Juni lalu itu bertujuan menjamin ketersediaan dan stabilitas harga barang yang beredar di pasar.

"Perpres ini memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan pene-tapan harga subsidi," papar Teten di Jakarta, kemarin.

Meski terlambat karena sudah memasuki Ramadan, pemerintah diminta bergegas menerapkan perpres tersebut untuk menahan gejolak harga dari para spekulan.

Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori menilai segala regulasi yang dikeluarkan peme-rintah untuk menjaga stabilitas harga pangan tidak akan berjalan optimal bila minim pengawasan.

Menurutnya, penentuan harga komoditas pangan di Indonesia sudah begitu kuat diatur mekanisme pasar. Pemerintah, kata dia, kerap lamban dalam melakukan intervensi.

"Perpres ini setidaknya memang bisa memperkuat peranan pemerintah. Hanya saja harus ada pengawasan setelahnya terhadap jalannya regulasi itu. Misalnya, adakah lembaga khusus yang akan ditunjuk untuk memantau perkembangan harga," ujar Khudori yang dihubungi di Jakarta, kemarin.

Saat ini, pemerintah masih belum tuntas menyusun tim pengendali harga dan mene-tapkan harga khusus komoditas pangan utama.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina belum bisa memastikan kapan tim yang digagas Kementerian Perdagangan itu mulai bekerja. "Tidak ada target tertentu, yang penting secepatnya," tukas dia.

Pengamat ekonomi Ina Primiana mengatakan tim pengendali harga pangan yang akan dibentuk pemerintah harus bergerak cepat untuk menjaga stabilitas harga pangan.

"Ini sudah puasa, harga-harga sudah naik. Mau tidak mau tim ini harus bergerak cepat dan diisi orang-orang yang betul-betul tahu kondisi di lapangan," ujarnya ketika dihubungi.

Ketentuan stok
Selain mengamanatkan pembentukan tim pengendali harga dan menetapkan harga khusus selama Ramadan, bagian terpenting dari perpres tersebut ialah larangan bagi pelaku usaha menyimpan komoditas yang ditetapkan tersebut lebih dari 3 bulan kebutuhan pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga.

Khudori kembali menegaskan sanksi yang diterapkan pemerintah bukan lagi sekadar denda, melainkan juga bisa mengarah ke ranah pidana hingga kurungan penjara.

Ia mendesak pemerintah untuk lebih tegas mengingat soal sanksi terhadap para penimbun sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pengamat politik dari Indo Barometer Muhammad Qodari mengapresiasi keberanian Presiden Jokowi menerbitkan perpres tersebut.

"Beliau sadar, dengan menerbitkan perpres itu, dia konsekuensinya akan berhadapan dengan mafia, tetapi tetap dilakukan. Keputusan itu sangat luar biasa," jelas Khudori. (Tes/Mus/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya