PPATK Sebut 56 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Antara
18/5/2016 23:35
PPATK Sebut 56 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
(Ilustrasi)

TIDAK semua nama yang ada dalam bocoran Panama Papers, ICIJ Offshore Leaks, dan sejenisnya serta merta dianggap bersalah. Data itu perlu disandingkan dengan data lain, seperti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui apakah uang diperoleh dengan cara ilegal atau haram.

"Laporan transaksi keuangan yang mencurigakan hasil verifikasi PPATK jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Panama Papers. Jumlahnya mencapai 56 ribu laporan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam diskusi ETF Fellowships Gathering bertajuk ‘Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi' di Jakarta, Selasa (17/5).

Yusuf mengakui, sejauh ini hasil pemeriksaan PPATK terhadap data yang dimiliki baru pada tahap mencurigakan. Temuan itu sudah disampaikan ke penegak hukum. Namun, belum direspons secara optimal.

"Kami khawatirkan ada celah dalam skema bisnis yang berpotensi untuk digunakan kejahatan akibat lemahnya pengawasan," kata dia.

Ia menyebut sejumlah alasan yang digunakan penegak hukum yang enggan menindaklanjuti hasil temuan PPATK seperti datanya masih mentah sehingga tidak cukup bukti, hingga sulitnya mencari alat bukti atas kecurigaan tersebut.

"Hingga kini penindaklanjutannya berjalan agak lamban. Bahkan, boleh dibilang sampai sekarang belum ada kemajuan," ujarnya.

Karena itu, Yusuf mengusulkan kepada Presiden untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) agar hasil temuan bisa segera ditindaklanjuti. "Kami sudah menyiapkan draf, tinggal mendapat paraf secepatnya dari kementerian terkait agar bisa diserahkan ke Istana," katanya.

Yusuf menambahkan, lewat Inpres, maka saat penegak hukum menindaklanjuti temuan PPTAK, yakni meminta keterangan pihak-pihak terkait dan kemudian menyatakan tidak cukup bukti, maka penegak hukum wajib menyampaikan resumenya ke PPATK.

"Penegak hukum tiba pada kesimpulan tidak cukup bukti, saya harap resumenya dikirim ke PPATK, atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pungut pajaknya," ujarnya.

Potensi dari para pengemplang pajak baik perusahaan maupun pribadi mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun. "Tetapi yang baru bisa kita tarik ke kas negara antara Rp3 triliun hingga Rp4 triliun," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat yang juga lulusan Program ETF Fellowship mengatakan peretasan data dalam Panama Papers sebenarnya tergolong pelanggaran privasi.

"Karena dilakukan tanpa didasari undang-undang tertentu, bukan atas perintah pengadilan atau otoritas yang sah, dan tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang," katanya.

Dampaknya, menurut Imdadun, ialah berkurangnya kemerdekaan, keleluasaan, dan otonomi individu yang disebut namanya dalam bertransaksi ekonomi dengan pihak lain, bahkan dapat merusak nama baik.

Adapun Direktur Eksekutif Eka Tjipta Foundation Hasan Karman mengatakan terkait kasus offshore fund, pembahasan di media berlangsung seru, tetapi belum memberikan porsi yang memadai mengenai hal-hal mendasar mengenai praktik tersebut.

"Mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak melanggar hukum, mana yang tergolong pelanggaran hukum, kenapa itu dilakukan, bagaimana caranya, dan siapa yang melakukannya," katanya.

Pemberitaan yang kuat tanpa penjelasan yang memadai menurut dia bisa membuat publik menduga-duga jika mereka yang namanya tercantum dalam dokumen Panama sebagai pihak yang bersalah, setidaknya punya niat tidak baik. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya