PEMBERLAKUAN moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia sektor informal pada 21 negara di Timur Tengah dinilai menambah masalah baru.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai pemberlakuan moratoriun itu semakin kuat memicu warga Indonesia yang berangkat ke Timur Tengah dengan jalur-jalur ilegal. Hal tersebut dikhawatirkan memicu peningkatan kasus perdagangan manusia.
"Moratorium pemerintah sekadar di atas kertas. Tidak ada instrumen pengawasan yang berimplikasi pada penegakan hukum. Kalau ada pengawasan yang cukup, temuan praktik human trafficking bisa di-follow up dengan penegakan hukum," kata Anis kepada Media Indonesia, kemarin.
Dia mengamati berbagai modus operandi TKI ilegal semakin bermunculan setelah moratorium diberlakukan. Misalnya, dengan semakin maraknya jemaah haji dan umrah yang berangkat ke Arab Saudi, tetapi tidak kembali ke Indonesia. Mereka akhirnya menjadi tenaga kerja yang tak berdokumen.
Kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor informal ke 21 negara di Timur Tengah bertujuan melindungi para TKI yang bekerja di sektor domestik. Namun, saat Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kunjungan kerja ke Abu Dhabi awal Juni, mereka mendapati laporan adanya 200 tenaga kerja wanita (TKW) informal asal Indonesia yang datang ke Abu Dhabi dan siap diperjualbelikan.
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan temuan adanya ratusan TKI informal yang dikirim secara ilegal dan kemudian masing-masing diperjualbelikan sekitar Rp280 juta oleh PJTKI dan agen mereka.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui pelanggaran hukum itu terjadi karena adanya celah di bandara. Selain itu, pemerintah Uni Emirat Arab mengeluarkan visa tanpa pengecekan ulang.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum dapat dimintai konfirmasi. (Jay/E-3)