Melindungi Data Setiap Pribadi

Wibowo
17/5/2016 07:50
Melindungi Data Setiap Pribadi
(THINKSTOCK)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2018 sudah bisa mengakses data para nasabah perbankan, seperti kartu kredit dan deposito. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Ditjen Pajak juga bisa mengakses nasabah asing yang punya rekening di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip Antara, menyebutkan untuk tahap awal, kerja sama keterbukaan data nasabah dilakukan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Internal Revenue Service (IRS) atau Badan Penerimaan Pajak AS saling bertukar data informasi nasabah antar kedua negara. Para nasabah asal AS harus membuat surat pernyataan bahwa bersedia rekening mereka dibuka di IRS. Seperti diketahui, Indonesia telah bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).Lewat kerja sama ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui datadata nasabah Indonesia yang ada di AS dan sebaliknya. Indonesia juga bisa melakukan kerja sama dengan berbagai negara lainnya terkait dengan pembukaan rekening tersebut, seperti Singapura.

Kebijakan itu tentu mengkhawatirkan masyarakat karena bisa saja oknum memanfaatkan data itu untuk kepentingan tertentu di luar sepengetahuan pemiliknya.Baik itu menjualnya ke biro iklan, perbankan, maupun perusahaan asuransi.

Kekhawatirankekhawatiran itu menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal itu diungkapkan Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada acara konsultasi publik bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi yang Substantif dan Aplikatif di Bali, Selasa (3/5) lalu.

Untuk itu, lanjut Niken, pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Regulasi itu bertujuan melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan privasi atas data pribadi. “Tujuan dari RUU perlindungan data pribadi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan pasar 28 huruf C bahwa seluruh masyarakat itu berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keluarga, harta benda, kehidupan mereka,“ katanya.

RUU perlindungan data pribadi juga memberikan hak bagi masyarakat yang disebut right to be forgotten (hak untuk dilupakan). Perlindungan itu memberikan kesempatan bagi orang yang didiskreditkan atau ditnah di media sosial untuk meminta pihak berwenang menghapus hal-hal yang merugikan subjek tersebut.Serta menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. UU itu juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi.

Selain mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri, Niken menargetkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi rampung pada Oktober 2016 untuk dibahas dengan DPR RI. Upaya itu dilakukan mengingat Indonesia dalam proteksi data karena hanya Indonesia dan Laos yang belum memiliki UU Data Perlindungan Pribadi untuk di kawasan Asia Tenggara, sedangkan di dunia, Indonesia merupakan salah satu dari 69 negara yang belum mempunyai regulasi tersebut. Fakta tersebut mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Data Perlindungan Pribadi.

UU Data Perlindungan Pribadi juga sebagai wujud negara hadir bagi masyarakat.Program itu ialah salah satu dari sembilan agenda prioritas yang tertuang dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Proteksi konsumen Senada dengan Niken, Guru Besar Universitas Malaya Abu Bakar Munir mengatakan UU Perlindungan Data Pribadi memberikan proteksi bagi konsumen. Regulasi itu juga memiliki mekanisme untuk membuat aduan bila data pribadi mereka disalahgunakan. Pasalnya, kebocoran data pribadi menjadi masalah serius dan isu utama perlindungan konsumen.

Dia menuturkan badan usaha mendapat keuntungan bila UU Perlindungan Data Pribadi diberlakukan karena mereka dapat memproses data. “UU bertujuan mencari keseimbangan dalam memberikan perlindungan yang sama kepada konsumen dan perusahaan,“ terangnya.

Abu memaparkan pencurian data pribadi berlangsung secara masif di negara-negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Setelah implementasi, regulasi dapat menjamin perlindungan konsumen terkait dengan privasi atas data pribadi.

Ia mencontohkan Malaysia yang telah mengimplementasikan UU Perlindungan Data Pribadi sejak 2013. Pascatiga tahun diberlakukannya regulasi itu, pencurian data pribadi di negara tersebut bisa diminimalisasi.

UU Perlindungan Data Pribadi harus memiliki unsur pencegahan dan sanksi untuk melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara. “Kedua elemen itu harus ada,“ terangnya.

Pada bagian lain, Akademisi dari Universitas Padjadjaran Sinta Dewi mengatakan UU Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara.Apalagi, pemanfaatan internet di dalam negeri sudah sangat masif.

Berdasarkan data jumlah pengguna internet melalui ponsel pintar berbasis Android di Indonesia kini sudah mencapai 124 juta pengguna. “Kalau bicara urgensi, sudah sangat urgen (mendesak),“ katanya.

Tingginya pengguna internet harus diantisipasi dengan Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, UU Perlindungan Data Pribadi juga akan memfasilitasi konsumen untuk membuat aduan bila data pribadi mereka dicuri.

Pasalnya, lanjut Sinta, kini marak data pribadi yang diperjualbelikan oleh sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.Kondisi itu mengkhawatirkan karena pencurian data pribadi sudah menjadi masalah serius dan isu utama perlindungan konsumen.

Rancangan UndangUndang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 mengatur sanksi pidana bagi pencurian data pribadi.Sementara itu, konsumen yang dilanggar prinsipprinsip perlindungannya akan diberi ganti rugi.(Bow/S-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya