Toleransi Kenaikan Harga Pangan 9%

Iqbal Musyaffa
18/6/2015 00:00
Toleransi Kenaikan Harga Pangan 9%
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kedua kiri) meresmikan operasi pasar nasional di Kompleks Pergudangan Utama Bulog, Cimahi, Jawa Barat.(ANTARA/Novrian Arbi)

MOMENTUM Ramadan selalu dimanfaatkan para pedagang untuk menaikkan harga kebutuhan pangan masyarakat. Agar kenaikan harga tidak membebani masyarakat dan menjaga laju inflasi, pemerintah segera menetapkan harga komoditas pangan utama khusus selama Ramadan.

Kementerian Perdagangan kini membahas penetapan harga khusus tersebut yang merupakan turunan peraturan presiden (perpres) tentang pengendalian stok dan harga komoditas pangan utama.

Komoditas pangan utama yang harganya nantinya dikendalikan ialah beras, gula, minyak goreng, terigu, kedelai, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

"Kita sedang hitung berapa toleransi atau batas kenaikan harga yang wajar, memberi keuntungan bagi pelaku usaha, tapi tidak memberatkan daya beli masyarakat," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, saat ini Kemendag memprioritaskan penetapan harga khusus selama Ramadan, mengingat kecenderungan harga komoditas pangan selalu naik selama bulan suci.

"Toleransi kenaikan harga sekitar 9%, tapi angka ini masih kita hitung ulang," jelas Mendag.

Rachmat menegaskan kenaikan harga rata-rata barang kebutuhan pokok secara nasional masih relatif wajar. Kenaikan harga itu menyusul tingginya permintaan masyarakat menyambut puasa Ramadan.

Dari hasil pantauan Kemendag selama periode 8-15 Juni 2015, rata-rata kenaikan harga komoditas pangan utama masih di bawah 2%, kecuali cabai merah keriting yang naik 2,24%, dari Rp30.250/kg menjadi Rp34.020/kg dan cabai merah besar naik 8,78% dari Rp30.860/kg menjadi Rp33.570/kg.

Mendag juga menegaskan penetapan harga khusus itu bukan satu-satunya alat untuk menjaga kestabilan harga. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah juga mengamankan harga dengan cara operasi pasar. Bahkan, berdasarkan pemantauan Media Indonesia, sejumlah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk OP.

Di antaranya Pemprov Jatim yang menyiagakan Rp12,5 miliar untuk OP dan subsidi ongkos angkut untuk melancarkan distribusi pangan di seluruh Jatim.

Sanksi tegas

Selain akan menetapkan harga khusus, Kemendag membentuk tim stabilisasi harga pangan seperti diamanatkan dalam perpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pengamat ekonomi Ina Primiana mengatakan tim stabilisasi harga pangan yang akan dibentuk itu harus bergerak cepat untuk menjaga stabilisasi harga pangan karena sudah memasuki masa Ramadan.

"Tim juga harus tegas. Kalau memang benar-benar temukan pelanggaran, tidak bisa didiamkan. Harus segera dilakukan penindakan," ujarnya, kemarin.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat perpres saja tidak cukup mengatasi gejolak harga yang selalu terjadi saat Ramadan.

"Apakah perpres itu mengatur soal sanksi untuk pelaku pasar yang melanggar? Jika tidak bisa seperti itu, perpres ini omong kosong," katanya di gedung parlemen, kemarin.

Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan perubahan mendasar aturan perdagangan dan diikuti tindakan nyata dari pejabat negara.

(Tes/FL/Nov/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya