Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SETELAH melalui tarik ulur, Permendag nomor 23 Tahun 2021 akhirnya tetap di jalankan, terutama pada pasal 11 yang sudah pasti tanpa ada revisi. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengungkapkan, Permendag no 23 tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan.
Diakuinya, sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern. Kini, Permendag no 23 ini dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut. Pernyataan Oke Nurwan itu disampaikan pada insan pers, setelah melakukan dengar pendapat dengan KADIN Indonesia, Aliansi 14 Asosiasi dan APRINDO di Gedung KADIN, Kuningan, Jakarta.
Baca juga: Aprindo Sebut Pengetatan Operasional Bikin Ritel Terpuruk
"Kini, Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Djohan Rachmat, Ketum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) yang tergabung di Aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke Nurwan menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15% .
"Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11," jelasnya.
Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15% ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar. "Kami para pemasok terus meningkatkan kerjasama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan. "Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field nya. berbeda jauh," ungkap Djohan.
“Untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kementrian Perdagangan, Aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi,” tambahan Sekjen AP3MI, Uswati Leman Sudi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan juga menambahkan perihal pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, akan dirinci di addendum, dan akan ada forum diskusi ke depannya.
Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengutarakan, agar dapat memberikan peluang kerjasama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai bisa menggunakan konsep kemitraan.
“Kami perwakilan dari Aliansi 14 Asosiasi mengucapkan terima kasih Kepada Kementerian Perdagangan, yang diwakili oleh Dirjen PDN, Oke Nurwan atas keputusan tidak me-revisi pasal 11 dalam Permendag 23 tahun 2021,
terima kasih juga kepada Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan KADIN, Juan Permata Adoe yang memfasilitasi dan menerima masukan dari Aliansi, dan Ketua APRINDO, Roy Mandey sebagai mitra pemasok yang telah sepakat untuk menerima keputusan ini. Dengan kepastian hukum ini dalam berusaha, kami optimis akan meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Wakil Kordinator Aliansi 14 Asosiasi, Jodi Suryokusumo. (RO/A-1)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Untuk tampilan formal, Teuku Wisnu sering mengandalkan koleksi merek fesyen muslim lokal, Makhtab. Menurut dia, kualitasnya tak kalah dari produk brand ternama luar negeri.
Koleksi bertajuk Chara tersebut merupakan kolaborasi antara jenama et cetera yang lekat dengan potongan busana timeless dengan Nadjani yang identik dengan motif abstrak
Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar Festival IKM (Industri Kecil Menengah) 2024 di Alun-alun Klaten. Kegiatan festival ini dibuka Bupati Sri Mulyani, Kamis (4/7) malam.
Mayoritas produk yang digunakan masyarakat Timor Leste berasal dari Indonesia.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi digital, upaya untuk mendorong pilihan produk lokal semakin mendapat perhatian yang serius.
Gino Mariani mendaftarkan rekor MURI untuk merek sepatu kulit dengan model boots terlama yang masih diproduksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved