Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah mengadakan pertemuan dengan PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada (20/11). Perusahaan tersebut diminta untuk memenuhi hak pelanggan jelang penutupan operasi usaha pada akhir November ini.
Penghentian layanan Indosat GIG ini sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Perusahaan telekomunikasi itu dinyatakan merugikan negara Rp1,3 triliun lantaran terbukti menyalahgunakan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G.
"Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang berjumlah 50 ribu pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan akan disampaikan Indosat sebagai pemegang saham IM2," jelas Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Kamis (25/11).
Dia menyebut, kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021.
Baca juga : Wujudkan Inklusi Keuangan Syariah, BSI dan LinkAja Lakukan Kerja Sama
Indosat M2, lanjut Dedy, akan berkomitmen untuk melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Perusahaan tersebut juga diungkapkan, telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan Mahkamah Agung 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang.
'"Kemenkominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA tersebut dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama," tutup Dedy. (OL-7)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkolaborasi dengan PT Indosat (Indosat Ooredoo Hutchison) dalam upaya meningkatkan layanan finansial dan teknologi informasi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pengalaman digital kelas dunia kepada para pelanggan.
Kemajuan Indonesia yang signifikan dalam memajukan implementasi tujuan inisiatif tersebut menjadi faktor penentu dalam pemilihan Indonesia sebagai tuan rumah acara ini.
Rata-rata pendapatan Indonsat per pelanggan yang dibukukan (average revenue per user/ARPU) juga berkembang 13,9%.
Lonjakan trafik yang telah diprediksi ini dikontribusikan oleh peningkatan penggunaan media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga aplikasi mobile gaming.
Indosat dan Mastercard menghadirkan Indosat-Mastercard Cybersecurity Center of Excellence (CoE) yang pusat pengembangannya ditempatkan di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved