Pelaku Kartel Akan Dintindak

Adhi M. Daryono
11/5/2016 17:06
Pelaku Kartel Akan Dintindak
(ANTARA FOTO/Teresia May)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak pelaku usaha yang mempermainkan harga pangan kebutuhan setelah KPPU menemukan praktik kartelisasi bahan pangan sehingga harganya melonjak drastis. Penindakan tersebut bisa berupa pemotongan jatah untuk menyumplai barang hingga izin usaha para pelaku usaha yang melakukan kartelisasi bahan pangan.

Ketua KPPU M Syarkawi mengatakan pihaknya tengah menyusun kajian singkatnya setelah melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Nganjuk, Jawa Timur beberapa waktu lalu. "Kita menyusun kajian singkatnya, semacam laporan singkat setelah itu baru kita sampaikan ke presiden,"kata Syarkawi, Rabu (11/5).

Menurut dia, saat sidak beberapa waktu lalu di Nganjuk, KPPU menemukan adanya penimbunan bawang merah dan kemudian dijual lagi pada saat harga mahal. Pelaku usaha tersbut kata Syarkawi berasal dari luar Nganjuk yang membeli bawang merah berasal dari tempat lain yang kemudian dibawa ke sana.

"Saat kita berdiskusi di sana dengan beberapa pelaku usaha di sana. Ada pelaku dari luar Ngajuk yang datang ke sana, membeli dari tempat lain dulu, dibawa ke Nganjuk kemudian dijual di bawah harga atau dijual rugi, untuk menekan harga di Nganjuk. Pada saat panen itu mereka jual dengan murah di Nganjuk otomatis turun juga. Pada saat turun mereka mereka berani mengambil dengan harga murah kemudian disimpan dijual pada saat harga mahal lagi," papar Syarkawi.

Pelaku kartelisasi ini, lanjut dia, perlu ditindak tegas agar harga pangan di pasar tetap stabil. Sebagai lembaga pemantau KPPU yang menindak memberik sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kartel harga.

"Ya bisa saja jatah stok untuk disuplai dikurangi. Bahkan pencabutan izin bisa , tergantung dengan pelanggarannya," ujar Syarkawi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya