Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Garuda Indonesia mengaku hasil negosiasi utang dengan para kreditur ada yang sudah berhasil. Ada 800 kreditur yang dihadapi maskapai itu, dengan lessor atau penyewa pesawat yang paling sulit dihadapi.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/11), negosiasi dan hasil kesepakatan dengan para kreditur yang diklaim Garuda telah berhasil antara lain penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan.
"Lalu, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023 oleh kreditur bisnis," tulis manajemen Garuda.
Terkait, Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA), Garuda menyatakan, telah dilakukan penangguhan sebagian kewajiban pembagian pendapatan penjualan tiket ke-36 sampai dengan 3 Desember 2021 atau tanggal yang disesuaikan kemudian dengan Manajer Investasi (MI).
Baca juga ; Garuda Masih Rugi : Pendapatan Rp8 T, Biaya Operasional Rp18,3 T
Lalu, Garuda menyebut, hasil negosiasi lainnya dengan kreditur ialah bahwa sebelumnya telah melakukan perpanjangan masa jatuh tempo sukuk hingga 2023 mendatang dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Adapun pada tahun ini, emiten dengan kode saham GIAA itu juga melakukan penangguhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) dan sedang melakukan negosiasi lebih lanjut dengan para pemegang sukuk sebagai bagian dari upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh perseroan.
Perusahaan pelat merah itu juga mengaku terus melakukan komunikasi intensif serta negosiasi kepada kreditur dan lessor. Khusus untuk lessor, negosiasi dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH atau power by the hour.
Sebelumnya, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan, maskapai Garuda Indonesia (GIAA) secara teknis sudah dinyatakan bangkrut, karena mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp40 triliun per September 2021.
Angka tersebut bahkan mengalahkan ekuitas negatif PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp38,4 triliun per Desember 2020.
"Situasi garuda sebenarnya secara technical sudah mengalami bangkrut. Karena kewajiban-kewajiban jangka panjangnya sudah tidak ada yang dibayarkan termasuk global sukuk," ucapnya beberapa waktu lalu. (OL-7)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved