Presiden Minta Perda Selaras Paket Kebijakan

Deo/X-5
08/5/2016 06:40
Presiden Minta Perda Selaras Paket Kebijakan
()

PRESIDEN Joko Widodo meminta pemerintah daerah melahirkan peraturan-peraturan yang sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XII yang diluncurkan pemerintah pusat. Menurut Presiden, percuma pemerintah pusat mengeluarkan paket kebijakan jika pemerintah daerah tidak bersinergi untuk mengimplementasikannya.

"Mestinya paket-paket ini ditindaklanjuti daerah dalam implementasinya melalui aturan, baik itu peraturan bupati atau perda (peraturan daerah)," kata Kepala Negara saat menutup Apkasi International Trade and Investment Summit Series (AITIS) 2016 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, kemarin. AITIS 2016 yang berlangsung sejak 5 Mei merupakan kegiatan yang diharapkan menjadi salah satu ajang percepatan pembangunan daerah dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi. Jokowi menambahkan pemda mesti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong investasi.

"Jika BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bisa menyelesaikan delapan izin dalam hitungan jam, daerah juga harus bisa," Presiden menegaskan. Saat ini, Indonesia berada di peringkat ke-109 dari 189 negara dalam kemudahan izin berinvestasi. "Jauh sekali dengan Singapura di peringkat 1, Malaysia 18, Thailand 49. Saya minta target kita di peringkat 40," harapnya (lihat grafi k). Selain itu, dalam hal menarik investasi, pemerintah juga mempercepat pembangunan infastruktur dan melakukan deregulasi.

Selama ini ada 42 ribu aturan, mulai PP, perpres, permen, hingga perda. Dengan aturan sebanyak itu, kecepatan bertindak menjadi lambat, sementara perubahan global sangat cepat. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini ada 3.000 perda yang menghambat investasi. Kemendagri sudah menghapus sekitar 1.500 perda di antaranya. Pada akhir Juni nanti ditargetkan semua perda bermasalah sudah dihapus. "Aturan yang menghambat investasi dan perizinan terpaksa dihapuskan demi kepentingan nasional," tukas Tjahjo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya