Paket Kebijakan Ekonomi Diharapkan Perkuat UKM

02/5/2016 20:10
Paket Kebijakan Ekonomi Diharapkan Perkuat UKM
(ANTARA/M Agung Rajasa)

HIMPUNAN Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung kemudahan izin bagi usaha kecil dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII. Kebikan tersebut diharapkan semakin memperkuat usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini terbukti memberikan kontribusi penting dalam ekonomi nasional.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Olahraga, BPP Hipmi Yuke Yurike. "Kami menyambut baik deregulasi pendirian UKM sehingga semakin banyak wirausaha muda tumbuh di Tanah Air," ujarnya, Senin (2/5).

Yuke mengungkapkan hal itu menanggapi peluncuran deregulasi 10 indikator soal perizinan di sektor UKM dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Presiden Jokowi, Kamis (28/4).

Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan UKM menjadi daya gedor untuk meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia dari 109 pada tahun ini menjadi ke-40 pada 2017. Dalam paket kebijakan terbaru ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan baru dan tinggal menyisakan dua rancangan peraturan untuk disahkan dalam waktu dekat.

Presiden Joko Widodo menyatakan deregulasi aturan menjadikan prosedur pendirian usaha UMKM kini semakin mudah, dengan total pemangkasan prosedur perizinan menjadi 49 tahap dari sebelumnya 94 tahap. Selain itu, waktu untuk menyelesaikan pendirian usaha juga semakin cepat, menjadi 132 hari dari sebelumnya 1.566 hari. Adapun, total izin yang harus diproses kini hanya 6 izin dari sebelumnya 9 izin.

Menurut Yuke, peluncuran paket kebijakan ekonomi soal UKM itu merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap usaha kecil. Namun, dia mengharapkan kebijakan tersebut benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan dan didukung penuh oleh instansi, lembaga, dan kementerian terkait.

Permasalahan yang dihadapi UKM di Indonesia sangat bervariasi. Namun menurut Yuke pada pokoknya dapat dikelompokkan dalam masalah yang berkaitan dengan akses pasar, kelemahan dalam pendanaan dan akses pada sumber pembiayaan, kelemahan dalam organisasi dan manajemen, kelemahan dalam kapasitas dan penguasaan teknologi, serta kelemahan dalam membangun jaringan usaha.

Beberapa studi yang berkenaan dengan akses pasar menyimpulkan bahwa UKM pada umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pasar. "Mereka tidak memahami dan tidak memiliki informasi tentang pasar potensial atas barang dan jasa yang dihasilkan, tidak memahami sifat dan prilaku konsumen pembeli hasil produksinya, UKM juga sering gagal bertransaksi dalam kegiatan ekspor karena tidak terbiasa dengan praktek-praktek bisnis internasional," ungkap Yuke.

Yuke menjelaskan perkembangan ekonomi global yang diikuti dengan berbagai perubahan dalam nilai, sifat dan praktek ekonomi bukan saja oleh pelaku ekonomi tetapi juga oleh negara dan pemerintah tentu membawa implikasi yang luas bagi UKM".

"UKM tidak lagi bisa dipahami sebagai sektor pinggiran yang keberadaaanya boleh diabaikan. UKM adalah pelaku ekonomi yang secara nyata berperan strategis dalam ekonomi yang karena itu harus dikelola dan dikembangkan secara pro aktif mengikuti perubahan-perubahan dalam tata ekonomi global," katanya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya