Perizinan Kereta Cepat Belum Berubah

Dero Iqbal Mahendra
02/5/2016 16:22
Perizinan Kereta Cepat Belum Berubah
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

SEJAK proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diresmikan pengerjaannya beberapa bulan lalu, hingga kini progres perizinan masih mandek. Terutama terkait dengan proses perizinan penggunaan lahan.

Bahkan beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden penggunaan lahan di wilayah Bandar Udara Halim oleh sub kontraktor dari KCIC karena lokasi tersebut belum disetujui untuk digunakan.

"Saat ini belum ada penambahan lagi. Dokumen sudah dikirim tetapi data-data tanahnya belum semuanya masuk, seperti yang kemarin di bor di Halim itu. Jadi kita masih menunggu semuanya, kalau itu semua sudah ada baru bisa dibangun," jelas Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Senin (2/5).

Dirinya menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya belum berani mengeluarkan izin tersebut sebab pihaknya tidak mau terjadinya sengketa atas tanah yang dilalui trase kereta cepat. Sehingga hingga kini progres izin kereta cepat belum berubah sejak mendapatkan izin di 5 Km pertama di Walini yang lalu.

Hermanto mengatakan pihaknya tidak akan mengizinkan orang membangun di atas tanah milik orang lain. Untuk itu dirinya meminta pihak kereta api cepat harus bekerja sama dengan pihak yang tanahnya digunakan. Misalnya PT Jasa Marga atau izin dari PU, tetapi jika belum mendapatkan komitmen tersebut maka izinnya tidak akan dikeluaran.

"Meski belum dibebaskan tanahnya tetapi setidaknya sudah ada dulu pernyataan bahwa ini sudah bekerja sama dengan pihak siapa dan siapa, termasuk yang di wilayah Halim kemarin tidak boleh dilakukan pekerjaan diatasnya," terang Hermanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya