Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha Indonesia hingga ke posisi 40. Untuk itu, harus dilakukan sejumlah perbaikan bahkan upaya ekstra baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia terutama bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin meningkat.
"Ini informasi saja, Bapak Presiden baru dari Eropa kan sampai di sana PM Inggris bilang mereka juga sedang memperbaiki ranking mereka untuk EODB. Mereka (Inggris) posisinya di ranking 8, menargetkan ke ranking 5," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4).
Adapun, dalam indeksi EODB per akhir 2015 Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei Bank Dunia (World Bank). Dalam survei yang dilakukan tahun lalu, Indonesia diketahui bertengger pada posisi 120 dari 189 negara. Kini, Presiden Jokowi menginginkan peringkat EODB Indonesia bisa terdongkrak ke level 40.
"Target kita 40, yah 42 sudah jago sekali. Kalau sudah 60 atau 70 kita sudah bisa lewati Vietnam. Pemerintah ingin melewati itu. Caranya, ya harus gila-gilaan, jungkir balik seperti ini," tandasnya.
Menindaklanjuti perintah Presiden, Darmin membentuk tim khusus dengan melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah langkah perbaikan itu dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII, yang diumumkan hari ini.
"Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas," imbuhnya.
Upaya yang dilakukan pemerintah lewat Paket Kebijakan Deregulasi XII mencakup penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, mendapatkan akses kredit, dan sebagainya.
Presiden mengatakan, untuk memberikan dampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha ini selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Untuk meningkat peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada. Pada indikator memulai usaha, Presiden Jokowi menyebutkan sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta-Rp7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.
"Kini menjadi 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan dan Akta Pendirian. Yang lain dihapus," tegas Presiden.
Selanjutnya, pada indikator perizinan terkait pendirian bangunan yang tadinya ada 17 prosedur dan memakan waktu 210 hari kini dengan adanya deregulasi, jumlah prosedur mendirikan bangunan menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
"Biaya dari Rp86 juta menjadi Rp76 juta. Izin yang tadinya memerlukan 4 izin (IMB, UKL/UPl, SLF, TDG) kini menjadi 3 izin saja, yakni IMB, SLF dan TDG," paparnya.
Selanjutnya, untuk indikator pendaftaran properti yang tadinya membutuhkan lima prosedur kini hanya perlu tiga prosedur. Awalnya pendaftaran properti membutuhkan waktu 25 hari, kini menjadi 7 hari.
"Biayanya dari 10,8% dari nilai properti sekarang menjadi 8,3% dari nilai properti atau nilai transaksi," paparnya.
Mengenai indikator pembayaran pajak, awalnya memerlukan 54 kali pembayaran kini membutuhkan 10 kali pembayaran dengan sistem daring (online).
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga memaparkan indikator akses perkreditan yang awalnya belum terdapat biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang beroperasi, saat ini OJK telah menerbitkan izin operasional untuk dua lembaga pengelola informasi perkreditan swasta pada Oktober 2015. Selain itu, sambung Jokowi, migrasi data yang sebelumnya dilakukan secara manual kini di Pulau Jawa sudah dapa dilakukan secara online.
Untuk indikator penegakan kontrak, lanjut Presiden, sebelumnya penyelesaian gugatan sederhana dan waktu penyelesaian perkara belum diatur. Berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara sebelumnya memakan waktu 471 hari.
"Kini telah ada tata cara dan penyelesaian gugatan sederhana. Maka kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur (28 hari) dan menjadi 38 hari bila ada banding," paparnya.
Selanjutnya, untuk indikator penyambungan listrik awalnya ada lima prosedur dan memakan waktu 80 hari kini menjadi 4 prosedur dengan memakan waktu 25 hari.
"Biaya SLO Rp 17,5/VA menjadi Rp 15/VA. Biaya penyambungan dari. Rp 969/VA menjadi Rp 775/VA. Uang jaminan langganan yang awalnya dalam bentuk tunai kini dapat menggunakan bank garansi," ungkapnya.
Mengenai indikator Perdagangan Lintas Negara yang sebelumnya dilakukan offline, sekarang dilakukan menggunakan online modul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang dan Pemberitahuan Impor Barang. "Sekarang juga ada batas waktu penumpukkan dalam pelabuhan paling lama 3 hari," imbuhnya.
Selanjutnya, indikator penyelesaian perkara kepailitan yang sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, sekarang biaya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang (jika berakhir dengan perdamaian) dan berdasarkan nilai pemberesan (jika berakhir dengan pemberesan).
Yang terakhir indikator perlindungan terhadap investor minoritas, Presiden Jokowi menyampaikan peraturannya sudah ada tapi kurang sosialisasi. "Saat ini, peraturan yang sudah ada perlu disosialisasikan lebih luas dan efektif," ujarnya.
Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan. Pihaknya berharap dari 10 indikator tersebut dapat mempermudah dunia usaha terutama UMKM dalam memulai sebuah usaha.
"Posisi kita tertinggal jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura pada posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90, dan Filipina posisi 103. Mau disurvei atau tidak, ini memang perlu dilakukan karena ada persaingan semua negara mau tidak mau harus berkompetisi," pungkasnya. (Nov/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved