Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTORAT Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jarta Pusat melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak sebesar Rp1,38 miliar. Penyanderaan dilakukan Ditjen pajak sebab sebuah perushaan yang bergerak di bidang pelayaran ini telah menunggak untuk tahun 2010 hingga 2011.
"Penyanderaan dilakukan setelah PT DPS selaku wajin pajak tidak merespon upaya penagihan pajak termasuk oleh juru sita pajak negara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran,"kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji kepada awak media saat menitipkan penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (28/4).
Penunggak pajak ini berinisial MMS yang merupakan direktur PT DPS. Selain itu , Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, kata Angin tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir Ditjen Pajak untuk memaksa penunggak paja melunasi tunggakannya.
"Jadi ni adalah upaya terakhir kami. Kami mengajak secara persuasif agar penunggak pajak segera melunasi utang pajaknya khususnya yang sudah mencapai minimal RP 100 juta,"jelas Angin.
MMS ini kata Angin memiliki 21 Surat Ketetapan Pajak (SKP) sejak 2011 lalu. Selanjutnya kata Angin ,Kanwil Jakarta Pusat menargetkan tahun ini penerimaan pajak senilai tahun ini Rp79 triliun. Sedangkan tahun lalu penerimaan pajak di Kanwil Jakarta Pusat mencapai Rp51 triliun dari target Rp74 triliun.
"Hingga April ini baru terkumpul 20 % atau Rp16,7 triliun," ungkap Angin.
Selain MMS, sebelumnya Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Pusat melakukan penyanderaaan terhadap penunggak pajak berinisial U, tetapi seminggu kemudian dirinya dibebaskan sebab langsung melunasi utang pajaknya.
Penunggak pajak yang disandera ini, kata Angin, akan dititipkan selama 6 bulan di Rutan Salemba jika selama itu belum juga melunasi utang pajaknya.
"Jika masih belum juga kami akan perpanjang 6 lagi jadi maksimal 1 tahun. Kalu belum juga kami akan sita kekayaannya sampai dia membayar utang pajaknya," tutur Angin.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved