LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan

Nuriman Jayabuana
28/4/2016 14:03
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/)

LEMBAGA Penjamin Simpanan masih akan mempertahankan bunga penjaminan simpanan (LPS rate). Anggota Dewan Kommisioner LPS Destry Damayanti menjelaskan, LPS rate merupakan suku bunga yang mengikuti mekanisme pasar.

Penyesuaian terhadap LPS rate, ujar dia, bukan hasil dari pengubahan policy rate. Menurutnya, penurunan LPS Rate sangat bergantung kepada industri perbankan.

“Kalau market turun pasti LPS rate turun, dan kita belum lihat penurunan yang sangat signifikan dari bank. Kalau memang industri perbankan belum menunjukan suatu penurunan tingkat bunga, ya memang LPS rate juga agak susah untuk turun,” ujar Destry saat menghadiri peluncuran buku laporan perekonomian Indonesia 2015 di Bank Indonesia, Kamis (28/4).

Akhir Maret lalu, suku bunga penjaminan simpanan turun sebesar 25 basis poin. Sehingga, LPS rate berada di posisi 7,25 persen untuk bank umum dan 9,75 persen untuk bank perkreditan rakyat.

Pengalihan suku bunga acuan ke seven day reverse repo per Agustus mendatang dia nilai belum akan berdampak signifikan terhadap penurunan suku bunga LPS. Sebab, suku bunga LPS merupakan cerminan likuiditas secara riil dari sektor keuangan.

“Mei kita akan review lagi, memang kalau kita lihat tren suku bunga yang sekarang agak menurun tentunya LPS akan merespons dengan cepat,” kata dia.

Pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan menargetkan percepatan penurunan suku bunga kredit menjadi single digit. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengarahkan suku bunga deposito ke level terendah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan implementasi penetapan batas atas suku bunga deposito diterapkan pada bank dengan skala modal besar, yaitu bank kategori BUKU III dan IV. Suku bunga simpanan pada bank bank tersebut hanya diperbolehkan sebesar 100 basis poin di atas suku bunga acuan.

"Kalau untuk BUKU I dan II akan didekati dengan persuasive dan tidak ada batasan kalau buat mereka. Tapi pada dasarnya mereka juga harus sejalan karena BUKU III dan IV itu memegang sekitar 80 persen dari industri keuangan. Otomatis mereka nantinya juga kan mengikuti,” kata dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya