Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan per 29 Agustus pihaknya telah menerbitkan 76.778 Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) atau OSS Berbasis Risiko.
"Usaha mikro (UMKM) paling besar dengan 96% (NIB). Betul memang jumlah unit usaha di Republika Indonesia paling banyak dari UMKM," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (30/8).
Lebih rinci jumlah NIB yang dikeluarkan Kementerian Investasi ialah 96,46% berasal dari usaha mikro, 26% dari usaha kecil 2,6%, usaha menengah sebanyak 0,49%, usaha besar 0,41%, dan lainnya 0,04%.
Bahlil juga membeberkan, OSS Berbasis Risiko yang baru diresmikan pada 9 Agustus, saat ini masih ditemui permasalahan dalam menyesuaikan data atau kesiapan yang ada.
OSS Berbasis Risiko sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi
"Kami akui dalam penyelenggaraan OSS ini belum 100% sempurna. baru sekitar 80%. Menurut kami, setiap aplikasi di dunia ini yang baru dijalankan, tidak semua 100% perfect, butuh penyesuaian," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Investasi menyebut, OSS Berbasis Risiko dibantu pengelolaanya oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT. Indosat Tbk (ISAT).
Aplikasi tersebut akan memudahkan tiap-tiap perizinan usaha atau investasi yang di atur dalam 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) dari turunan UU Cipta Kerja. (E-3)
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved