Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kosmetik Lokal Berpotensi Kuasai Pasar Domestik Asal Halal dan Natural

Mediaindonesia.com
24/8/2021 22:00
Kosmetik Lokal Berpotensi Kuasai Pasar Domestik Asal Halal dan Natural
Ilustrasi(Pinterest)

Direktur Industri Kecil Menengah, Kimia, Sandang, dan Aneka Kerajinan (IKM KSAK) Kementerian Perindustrian RI, Ratna Utarianingrum, menyebut industri kosmetik lokal punya potensi menguasai pasar domestik asalkan mampu memanfaatkan tren riasan halal dan natural.

Ratna menambahkan, potensi itu bisa terus dioptimalkan jika produsen kosmetik rajin berinovasi dengan memanfaatkan faktor kearifan lokal dalam mengembangkan produk kosmetik.

"Produk-produk lokal ini kalau kita lihat sebetulnya sudah cukup menguasai, karena 53 persen produk lokal ini sudah menguasai di pasar lokal," kata Ratna, Selasa (24/8).

Di sisi lain, ia mengakui bahwa nilai ekspor komestik lokal masih kecil. Ratna menjelaskan, nilai ekspor produk kecantikan Indonesia mencapai US$784 juta (Rp11,3 miliar). Sedangkan untuk jumlah ekspor produk kosmetik di dunia telah mencapai US$140 miliar (Rp2,02 triliun).  "Memang masih cukup sedikit ya," kata dia.

"Tetapi ini juga kita masih melihat bahwa nilai ekspor ini masih punya peluang besar sebetulnya. Karena kita kan saat ini impornya di Indonesia terkait produk kecantikan masih sangat besar ya," kata Ratna.

Guna mendorong pasar lokal, Ratna memaparkan beberapa program dan strategi untuk dimanfaatkan pelaku industri kosmetik, misalnya cosmetic day, gerakan temu bisnis khusus industri kosmetik, serta virtual exhibition cosmetic.

 "Untuk industri kecil dan menengah, kami juga fasilitasi mereka terhadap bagaimana pemenuhan terhadap aspek legalitasnya misalnya. Karena kalau kosmetik ini kan sebuah produk yang tentunya mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu. Sebab selain higienitas, dia juga harus aman kan digunakan oleh konsumen," ujar Ratna.

 "Jadi terkait izin edarnya, kemudian bagaimana fasilitas sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) gitu, ini kita berikan kepada para pelaku industri kosmetik," ujar dia.  (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya