Menhub: Izin Proyek KA Cepat di Halim Belum Ada

Rudy Polycarpus
27/4/2016 22:05
Menhub: Izin Proyek KA Cepat di Halim Belum Ada
(Dok.MI)

MENTERI Perhubungan Ignatius Jonan memastikan izin pembangunan kereta cepat di wilayah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, belum ada. Itu artinya, aktivitas pengeboran lima warga negara Tiongkok di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, adalah ilegal.

"Izin pembangunan di Halim belum ada sampai sekarang. Karena salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan. Mau sewa, kerjasama, hibah atau penugasan harus ada (izinnya)," ujarnya saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (27/4).

Ia menambahkan, izin pembangunan lahan yang telah disetujui untuk pembangunan KCIC, yakni 5 kilometer di kawasan Walini. Kelima warga negara Tiongkok yang kini mendekam di Kantor Imigrasi Jakarta Timur itu merupakan karyawan PT Geo Central Mining, mitra PT Wijaya Karya merupakan pelaksana proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Terkait itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, penangkapan pekerja asal Tiongkok itu tak memengaruhi proyek KCIC. Ia memastikan Presiden Joko Widodo sudah mendapat laporan atas peristiwa tersebut.

"Yang masalah bukan pembangunan kereta apinya. Itu kan sudah jalan," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya