Satuan Tugas Pajak Harus Independen

Anastasia Arvirianty
27/4/2016 06:10
Satuan Tugas Pajak Harus Independen
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

WACANA pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) pajak disambut positif, apalagi bila keanggotaan satgas melibatkan pihak independen seperti akuntan publik, auditor forensik, akademisi, dan LSM.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menegaskan hal itu dalam menanggapi rencana pemerintah membentuk satgas pajak.

Presiden Joko Widodo, Senin (25/4), memutuskan untuk membentuk satgas pajak sebagai respons atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di DPR. Satgas direncanakan terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kemenkum dan HAM di bawah koordinasi menteri keuangan. Tugas satgas antara lain memastikan asal uang WNI dan tidak akan menjadikannya data penyelidikan pidana kecuali uang itu terbukti berasal dari tindak pidana terorisme, narkotika, atau perdagangan manusia.

Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan, apabila satgas hanya beranggotakan institusi pemerintah, itu tidak akan efektif. Hal itu tidak berbeda dengan penegakan hukum perpajakan selama ini.

Prastowo menambahkan satgas harus bertugas membuat standar penanganan, validasi, verifikasi, pemetaan, dan rekomendasi tindak lanjut. "Harus ada jaminan tindak lanjut, sebab yang lebih penting apa yang dilakukan setelah ada rekomendasi. Kalau tidak ada, tidak akan optimal.

" Selain melibatkan unsur independen, satgas pajak diharapkan mampu berkoordinasi dalam menciptakan kepastian hukum. Itu dinyatakan Ketua PPATK M Yusuf. Yusuf menekankan perlunya hal itu diimplementasikan secara institusional terkait dengan kasus-kasus tertentu.

"Setiap insitusi yang terlibat dalam praktik pelaksanaan tax amnesty diminta bekerja sama dalam rangka melakukan deteksi dini apabila ada penyalahgunaan, misalnya pendanaan terorisme," kata Yusuf saat rapat dengar pendapat Komisi XI DPR bersama dengan PPATK dan lembaga penegak hukum di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Samakan persepsi

Pada kesempatan yang sama, pimpinan KPK menyampaikan pengampunan pajak dikecualikan kepada wajib pajak yang sedang dalam penyelidikan atas berkasnya dan telah dinyatakan secara lengkap oleh kejaksaan atau KPK serta tengah dalam proses pengadilan atas tindak pidana perpajakan.

"Semua kasus yang sedang diteliti dan sedang didalami kepolisian, kejaksaan, atau KPK tidak dapat diberikan pengampunan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Dalam menindaklanjuti rencana pembentukan satgas, Presiden Jokowi, kemarin, memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo, serta wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan dalam pertemuan Presiden meminta para pemimpin institusi penegak hukum menyamakan persepsi atas RUU Pengampunan Pajak.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta pembentukan satgas harus bisa memastikan keberadaan kejahatan keuangan oleh WNI, menyeretnya ke pengadilan, dan mampu mengembalikan uang terparkir di luar ke dalam negeri. "Jika tidak, ini sekadar pencitraan." (Ind/Kim/Jay/Gol/Pol/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya