Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Komitmen ini dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menjadi Keynote Speaker pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan, yang dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/8).
Ida menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.
"Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," terangnya.
Terkait hal tersebut, Ida memiliki empat pandangan startegis di antaranya terkait isu kesehatan; pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.
Pertama, mengenai kesehatan pekerja migran Indonesia. Menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kedua, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.
Ketiga, mengenai jaminan sosial, di mana Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam Permenaker No.18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua," jelas Ida.
Keempat, mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan. Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Menaker Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan RI di negara penempatan.
"Jadi, perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," terang Ida.
Dalam kesempatan ini pula, Menaker memberikan apresiasinya kepada komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul PMI sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri. (Mir/OL-09)
Little Indo Town menjadi pusat kuliner baru di Sydney yang menghadirkan berbagai merek kuliner dengan cita rasa khas Indonesia.
PSSI akan berusaha menaturalisasi tiga pemain diaspora, yang sebelumnya sempat membela timnas U-20 di Piala Touloun pada Juni.
BNI punya 3 target dengan membuka cabang baru. Ketiga target tersebut yakni mendukung perusahaan Indonesia untuk melakukan ekspansi, pinjaman kepada diaspora dan juga tabungan diaspora.
Indra Sjafri mengatakan ada 3 tipe pemain yang bisa didatangkan untuk memperkuat timnas.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Kantor Luar Negeri (KLN) di Tokyo, Jepang, menunjukkan komitmen dalam mendukung kemajuan usaha milik diaspora.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN Tedi Bharata mengungkapkan program rekrutmen pegawai khusus untuk diaspora
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua berhasil merealisasikan klaim JKK mencapai Rp10,2 miliar pada 2023. Angka ini naik 231% dibandingkan dengan realisasi klaim pada 2022.
Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
Kini semakin banyak masyarakat pekerja di DKI Jakarta yang terlindangi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved