Panama Papers Momentum Revisi UU Lalu Lintas Devisa

Arif Hulwan
25/4/2016 21:45
Panama Papers Momentum Revisi UU Lalu Lintas Devisa
(Istimewa)

TIDAK semua yang memiliki perusahaan di Panama beritikad jahat. Pejabat publik yang terbukti memilikinya tinggal mengklarifikasi secara transparan. Negara pun diminta merevisi perundangan agar mengatur penempatan fiskal semua hasil perdagangan komoditas Indonesia di dalam negeri.

"(Data di dokumen) Panama Papers ini bukan sebuah tindak pidana. UU kita membolehkan untuk menaruh uang di luar negeri, meskipun uang itu dari (perdagangan) komoditas kita yang ditaruh di luar negeri," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4).

Lantaran itulah, ia mendorong adanya kepastian aturan agar tidak menimbulkan syak wasangka akibat kepemilikan perusahaan di luar negeri. Bentuknya, revisi UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

"Jadi UU Lalu Lintas Devisa pun perlu direvisi dan dibatasi, bahwa transaksi yang komoditasnya di Indonesia perlu diinvestasi di dalam negeri," ucap dia.

Menurut Fadli, mudah untuk membuat perusahaan di negara surga pajak (tax heaven) seperti Panama. Dan ini banyak dimanfaatkan dalam perdagangan internasional. Tak cuma untuk menyembunyikan harta seseorang demi menghindari pajak atau untuk mencuci uang.

"Memang di beberapa negara lain ada yang mengundurkan diri (lantaran disebut di Panama Papers), karena mungkin benar mereka lebih transparan. Kalau di kita kan tinggal mengklarifikasi saja, kenapa namanya bisa masuk ke Panama Papers. Ada yang mereka membuka akun lalu tidak ditutup kembali," jelas dia.

Sejauh ini, sudah ada dua pejabat publik di Indonesia yang memiliki perusahaan di Panama yang namanya sudah diungkap media yang memiliki dokumen Panama itu. Yakni, Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya