Tax Amnesty hanya Berlaku Hingga Akhir 2016

Astri Novaria
25/4/2016 21:15
Tax Amnesty hanya Berlaku Hingga Akhir 2016
(Ilustrasi)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berharap pembahasan RUU Tax Amnesty yang masih bergulir di DPR RI berjalan lancar sehingga dapat diselesaikan secepatnya. Pasalnya, tax amnesty hanya berlaku hingga akhir 2016.

"Tax Amnesty ini bila sudah diundangkan hanya akan berlangsung sampa akhir tahun ini. Tidak ada tahapan di tahun depan. Jadi kita harapkan repatriasi di tahun ini," ujar Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4).

Bambang menyebutkan setiap peserta amnesty akan diklarifikasi dan diberikan opsi, repatriasi atau deklarasi.

"Jadi tidak semuanya repatriasi karena kita juga paham ada juga aset-aset mereka di luar seperti aset tetap gedung, perusahaan di luar negeri yang tidak bisa dibawa pulang begitu saja," tandasnya.

Meski demikian, sambung Bambang, pemerintah tetap mendorong agar para peserta tax amnesty untuk menempatkan dananya yang selama ini terparkir di luar negeri masuk ke dalam instrumen investasi yang telah disiapkan pemerintah.

"Presiden mengajak para pembayar pajak ini juga memikirkan Indonesia. Karena toh sebagian besar uang yang mereka simpan di luar itu adalah hasil berbisnis di Indonesia, apakah pertambangan, perkebunan dan lainnya," ungkapnya.

Mengenai instrumen investasi, dijelaskan Bambang, tahap pertama adalah instrumen portofolio. Dari pihak Kemenkeu dalam SBN, kemudian dari OJK ada Surat Berharga BUMN. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, sambung dia, pemerintah juga menyiapkan surat Berharga dari korporasi swasta, deposito perbankan baik BUMN maupun swasta dengan periodenya selama satu tahun.

"Jadi selama satu tahun tidak boleh ada penarikan dana, kalau SBN tidak boleh diperdagangkan, jadi sat tahun holding periode," jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan BKPM bagi para peserta tax amnesty yang akan menempatkan dananya ke sektor riil, baik manufaktur, jasa maupun infrastruktur. "Tadi Presiden sudah menugaskan Menteri Bappenas untu menyiapkan proyek-proyek ya diharapkan bisa didanai dari dana repatrias tax amnesty," imbuhnya.

Pihaknya juga menyiapkan bersama OJ instrumen reksadana penempatan terbatas, modal ventura dan instrumen lain yang bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi untuk tidak lagi kembali ke tempat asalnya dan tetap di Indonesia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya