BI Perkirakan Pengampunan Pajak Pulangkan Dana Rp560 Triliun

Nuriman Jayabuana
25/4/2016 17:36
BI Perkirakan Pengampunan Pajak Pulangkan Dana Rp560 Triliun
(Istimewa)

GUBERNUR Bank Indonesia Agus Martowardojo memproyeksikan aturan pengampunan pajak dapat menambah penerimaan pajak sebesar Rp45,7 triliun pada tahun anggaran 2016. Di samping itu, Agus memperkirakan tax amnesty setidaknya dapat merepatriasi dana sebesar Rp560 triliun.

"Dengan skenario itu ada tambahan inflow ke Indonesia sebesar Rp560 triliun. Pendekatan kami itu sifatnya underpromise tapi harus over deliver, jadi jangan menjanjikan yang besar tapi capaiannya harus melebihi. Itu angka baseline, bisa lebih besar dari itu,” ujar Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Senin (25/4).

Dana ratusan triliun tersebut, ujar Agus, perlu ditempatkan ke dalam pasar keuangan Indonesia sehingga juga bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi syaratnya, juga perlu ditetapkan skema penempatan dana tersebut ke instrument berjangka panjang.

"Bisa masuk ke bank BUMN, pasar ekuitas, obligasi, ataupun bisa kepada instrumen instrumen berbentuk SBN, SBI valas, obligasi korporat, atau deposito bisa untuk menarik dana itu," kata dia.

Menurutnya, dana yang masuk tersebut perlu dipastikan menambah likuiditas secara signifikan di pasar keuangan dalam jangka panjang. Terutama misalnya pada bank tertentu yang nantinya ditetapkan pemerintah sebagai penempat dana tebus pengampunan pajak. Imbasnya, dana hasil repatriasi melonjakan suplai dana pihak ketiga perbankan.

"Loan to Deposit Ratio akan turun drastis. Dan kalau banknya pintar bisa menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan kredit," ujar dia.

Melimpahnya likuiditas secara tidak langsung akan mempercapat bank untuk menurunkan suku bunga pada pasar uang antar bank. Tak hanya itu, permintaan akan surat berharga negara diperkirakan juga akan melonjak. Sebab ketersediaan SBN di pasar keuangan sebesar Rp288 triliun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya