Jangan Manjakan Pengemplang Pajak

Sri Utami
25/4/2016 07:00
Jangan Manjakan Pengemplang Pajak
(MI/PANCA SYURKANI)

PERILAKU pengusaha asing yang menghindari kewajiban membayar pajak ternyata sudah berlangsung lama. Terbongkarnya skandal penghindaran pajak seperti dalam kasus dokumen Panama hanyalah gejala gunung es.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, misalnya, mencatat ada dua ribu perusahaan asing yang menghindari pajak dengan cara membayar pajak dalam jumlah kecil. Mayoritas dari jumlah itu merupakan perusahaan besar, di antaranya terdapat perusahaan kosmetik, otomotif, perbankan, industri kimia, hingga produsen sepatu bermerek ternama.

"Dari dua ribu itu, di tempatku ada 936 perusahaan. Jadi, bisa dikatakan setengahnya ada di kanwil khusus. Kami sudah menganalisis dan ini memang tax planning, bisa juga ini pengaturan yang sistematis," kata Haniv, kemarin (Minggu, 24/4).

Praktik perusahaan-perusahaan yang merugikan negara itu, menurut Haniv, dilakukan dengan berbagai modus yang terkesan wajar (lihat grafik).

Haniv mencontohkan banyaknya perusahaan di Tanah Air yang berafiliasi atau membuat special purpose vehicle (SPV) di negara lain. Itu menjadi modus untuk transfer pricing, seperti banyak terungkap dalam perusahaan atau individu yang namanya tercantum dalam dokumen Panama.

Untuk menindak perusahaan-perusahaan itu, Haniv mengakui itu tidak mudah. "Kendalanya keterbatasan kapasitas. Kami tahu mereka melakukan transfer pricing. Akan tetapi, saat dilihat dokumen mereka, lengkap. Seharusnya kami cek langsung perusahaan yang di luar negeri. Namun, kami kekurangan kapasitas melakukan itu," jelasnya.

Bisa dijerat
Praktik transfer pricing, menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, sesungguhnya bisa dijerat.

Modus penghindaran pajak dalam transfer pricing, kata Prastowo, sudah diatur dalam Pasal 18 UU PPh (special anti-avoidance rule). Hanya saja, selama ini pelanggaran terkait transfer pricing dan modus lain, hanya berada di ranah administrasi.

"Semestinya, jika ada sengketa, itu harus dibawa ke pengadilan pajak. Kendati demikian, sering kali DJP kalah dalam persidangan lantaran mereka hanya bisa menunjukkan kesalahan dan modus, tetapi tidak bisa membuktikannya. Wajar jika kebanyakan PMA itu menang di pengadilan pajak," cetus Prastowo.

Prastowo pun tidak menyalahkan pemerintah. Apalagi, ada kendala yang harus dibenahi. Ia pun mendorong Kementerian Keuangan melakukan mapping untuk mengetahui, siapa saja wajib pajak (WP) PMA yang patuh dan PMA yang tidak patuh. "Kita tidak memiliki mapping WP lantaran selama ini kriteria patuh atau tidak patuh tidak pernah dibuat," ujarnya. Dengan kata lain, sudah saatnya tidak memanjakan wajib pajak yang mengemplang.

Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate, melukiskan adanya pembiaran atas dua ribu PMA yang tidak membayar pajak secara tidak langsung merupakan bentuk perlakuan pemanjaan terhadap pengemplang pajak.

"Kalau ke-2.000 perusahaan itu mengklaim merugi terus, semestinya tidak mungkin dia bisa bertahan lama. Harusnya sudah tutup. Kalau mereka masih beroperasi, harus dicari tahu modus yang dia lakukan," kata Johnny .

Akan tetapi, Johnny juga mengakui menjerat pengemplang dengan modus canggih tidak mudah. Apalagi, modus itu tidak tegas dilarang dalam perundangan kita. (Ard/Mhk/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya