Taksi Daring Tunggu Skema Tarif Baru

Jessica Sihite
23/4/2016 09:01
Taksi Daring Tunggu Skema Tarif Baru
(Sumber: Kemenhub/Grafis: Ebet)

PERDEBATAN kusut dalam satu bulan terakhir tentang masa depan taksi berbasis aplikasi daring mulai sedikit terurai.

Angkutan jenis baru itu akhirnya memiliki payung hukum setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan peraturan tersebut diterbitkan pada 1 April 2016 dan akan berlaku enam bulan setelah itu atau 1 Oktober 2016.

Sejumlah syarat bagi beroperasinya taksi berbasis aplikasi diatur dalam regulasi itu.

"Para mitra perusahaan aplikasi online wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan izin operasi yang dikenai penerimaan negara bukan pajak," terang Pudji saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Ihwal penetapan tarif yang selama ini menjadi salah satu pemicu perdebatan, Pudji menyebut skema tarif taksi konvensional dan taksi sewa daring akan disamakan.

Tarif taksi berbasis online tidak boleh ditentukan sepihak antara perusahaan aplikasi dan mitra mereka.

"Perusahaan aplikasi dan mitra harus membuat tarif sesuai kesepakatan dan disetujui pemerintah. Jadi, pemerintah ikut dalam penentuan tarif itu."

Dia memaparkan aturan di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tarif ditentukan berdasarkan jarak tempuh dan menggunakan tarif atas dan tarif bawah.

"Patokannya begitu," cetusnya.

Di kesempatan sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut skema tarif itu juga akan diikuti taksi konvensional.

"Mereka juga minta ada tarif atas dan bawah. Kalau seumpama dia berada di peak hour, boleh tinggi. Kalau siang, harus serendah-rendahnya. Itu yang akan kita atur ke depannya," ujar Andri.

Saat ini, aku Andri, pihaknya sudah melakukan evaluasi rutin setiap minggu, baik ke pelaku usaha taksi konvensional maupun berbasis online.

Menurutnya, perusahaan aplikasi seperti Uber dan Grab cukup kooperatif dan mau memenuhi syarat pemerintah.

Ia mencontohkan mitra usaha Uber sudah membentuk Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) dan mitra usaha Grab membentuk Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Ajak diskusi

Grab menyatakan akan berusaha memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, menurut Legal Manager Grab Teddy Trianto Antono, masih ada beberapa syarat yang perlu didiskusikan karena dirasa sulit untuk dipenuhi.

"Kesulitan pasti ada, kami sudah sampaikan kekhawatir-an kami ke pemerintah. Cari cara untuk mengakomodasinya dalam aturan. Kami percaya pemerintah akan adil," tutur Teddy saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Di lain pihak, Kepala Humas PT Blue Bird Tbk Teguh Wijayanto justru enggan berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan adanya peraturan itu akan menciptakan kejelasan.

"Sebaiknya minta pendapat Organda saja. Kalau hanya kami, rasanya kurang pas. Nanti muncul anggapan yang kurang baik," ujar Teguh.

(Arv/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya