Terbukti Lakukan Kartel 32 Feedloter Didenda

Jes/E-3
23/4/2016 05:31
Terbukti Lakukan Kartel 32 Feedloter Didenda
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 32 feedloter atau perusahaan pemotongan daging sapi telah melakukan praktik kartel.

Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik persaingan tidak sehat sehingga membuat harga daging sapi melambung tinggi.

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan menyatakan seluruh feedloter terlapor sudah terbukti melanggar Pasal 11 dan 19 ayat c UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Para telapor terbukti tidak merealisasikan kuota impor yang telah disepakati pemerintah pada triwulan I 2015 sebanyak 50 ribu sapi. Tindakan ini membuat kenaikan harga menjadi tidak wajar," ucap Chandra saat membacakan putusan KPPU di ruang sidang KPPU, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, para terlapor telah berkumpul untuk bersepakat menahan penjualan sapi impor ke wilayah Jabodetabek dengan tidak merealisasikan kuota impor sapi itu.

"Bukti di kami, Apfindo (Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia) meminta Kementan menambah kuota sapi impor, tapi tidak disetujui karena stok sapi dinilai masih cukup," papar Chandra.

Para terlapor juga telah terbukti memainkan harga daging sapi hingga membuat harga menjadi tidak wajar sejak Agustus 2015.

KPPU menilai harga normal daging sapi di tingkat feedloter mencapai Rp24 ribu per kilogram.

Namun, para terlapor menyatakan harga di tingkat mereka sekitar Rp26 ribu per kilogram karena pelemahan kurs rupiah.

"Akibat harga itu, para terlapor mendapat untung Rp2.200-Rp3.200 per kilogram di luar keuntungan sebelum kenaikan harga. Terlapor mendapat keuntungan Rp990 ribu-Rp1,44 juta itu berdasarkan pergerakan penjualan sapi. Ketika harga sapi rendah, tidak diturunkan, sehingga terjadi selisih harga yang cukup tinggi," tutur Chandra.

KPPU mengenakan sanksi administratif dengan denda yang berbeda tiap perusahaannya.

Denda terendah diperoleh PT Sumber Cipta Kencana sebesar Rp71,414 juta dan terbesar dikenakan kepada PT Tanjung Unggul Mandiri dengan denda sebesar Rp21,398 miliar.

Kuasa hukum PT Tanjung Unggul Mandiri, Nurmalita Malik, menyatakan kliennya tidak terlibat dalam praktik kartel sebagaimana yang dituduhkan KPPU.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya