Keran Asing semakin Terbuka

Ahmad Punto
22/4/2016 06:50
Keran Asing semakin Terbuka
()

ADA nuansa lain selain kegembiraan seremonial yang menyelimuti perayaan hari ulang tahun ke-44 Realestat Indonesia (REI) di Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu.

Dua menteri yang hadir di acara tersebut, dua-duanya memberi kenang-kenangan istimewa.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, seperti biasa memberi warna pesta yang digelar di studio film outdoor Movie Town, Nongsa, memperlihatkan kepiawaiannya bermain drum.

Bahkan, ia menggantikan posisi drummer band yang disewa panitia dan memainkan lebih dari lima lagu.

Kejutan satu lagi datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan.

Kali ini bukan tentang penampilannya di panggung, melainkan kejutan dalam arti yang lain, yaitu keluarnya regulasi baru soal kepemilikan hunian bagi orang asing.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan (permen) ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015," jelas Ferry.

Tentu itu merupakan kabar gembira bagi asosiasi pengembang REI yang memang sudah sejak era pascareformasi terus menyuarakan perlunya negara membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy bahkan menyebut pernyataan Menteri Ferry itu sebagai kado HUT ke-44 REI.

"Saya belum membaca detail permen baru itu, tapi bagaimanapun ini seperti hadiah atau kado buat ulang tahun REI tahun ini."

Ferry mengatakan salah satu poin utama yang diatur dalam permen itu adalah tentang besaran harga minimal properti hunian yang boleh dibeli oleh warga negara asing (WNA).

"Ada 12 klasifikasi batasan harga minimal yang diatur dalam permen ini," paparnya.

Dengan aturan itu, harga minimal properti untuk asing di setiap wilayah akan berbeda-beda yang mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut.

Harga minimal rumah tunggal dan harga unit apartemen juga dibedakan (lihat grafik).

Efeknya tak langsung

Ferry menjelaskan, pada prinsipnya aturan kepemilikan hunian bagi orang asing, entah itu Permen No 13/2016 entah PP No 103/2015, semuanya merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi jilid satu, dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia.

"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya.

Eddy Hussy sepakat kehadiran permen tersebut diharapkan makin membuat kepastian hukum demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk properti.

Soal investasi properti, ia memprediksi pada tahun ini imbas regulasi baru tersebut belum terlalu terlalu signifikan.

"Di tahun-tahun depan saya rasa bisa sangat berpengaruh, pertumbuhan untuk (pembelian) orang asing bisa signifikan, mungkin sampai 5%," bebernya.

Menurut Eddy, potensi pasar properti di Tanah Air masih sangat besar.

"Karena itu mestinya setiap regulasi yang ada dapat membawa kita kompetitif dengan negara-negara lain."

Saat dimintai tanggapannya, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyebut aturan semacam itu tak akan terlalu berdampak selama UU Pokok Agraria (UUPA) tidak diubah.

"Selama UUPA tidak diubah kita hanya menghabiskan energi membahas kepemilikan warga negara asing," ujarnya.

Menurutnya, dalam UUPA status properti untuk orang asing ialah hak pakai.

Padahal esensi masalahnya ada di situ dan itu, kata dia, tidak bisa diubah dengan PP atau permen.

"Sekarang yang terjadi diakal-akalin ada hak pakai di atas HGB. Lucu jadinya hukum tanah kita jadi bisa bertumpuk begitu," pungkasnya. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya